MUSNAHKAN: Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana saat memasukkan barang bukti ganja ke tempat pemusnahan.
MEDAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut musnahkan 13,4 kg ganja kering dan 93 butir ekstasi hasil pengungkapan dua kasus berbeda.
Selain memusnahkan barang bukti, BNN Sumut juga membekuk 4 tersangka dari dua kasus yang diungkap tersebut.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021) mengatakan, keempat tersangka yang diamankan masing-masing, KGD (29) dan ASH (33) yang keduanya merupakam warga Kampung Banjir, Lingkungan VII, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara.
"Dari kedua tersangka ini disita barang bukti 10 Kg ganja kering. Rencananya ganja kering asal Panyabungan itu akan dikirim kedua tersangka ke Padang Sidempuan. Namun, rencana itu kita gagalkan dan kedua tersangka berikut barang bukti berhasil kita amankan," jelasnya.
Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni, Is alias B (41) warga Jalan H Deni, Gang Kesuma III, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, serta AF alias AAR (44) warga Jalan Samanhudi V, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kali Wates, Jawa Timur.
"Untuk dua tersangka ini dibekuk hasil kerjasama dengan BBN Kabupaten Deliserdang. Info awal interdiksi (pemutusan jaringan narkotika) udara bahwa akan ada pengiriman ekstasi dari Makassar ke Medan melalui jasa titipan kilat,"jelasnya.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan si penerima barang, AF dengan barang bukti 93 butir ekstasi. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka lainnya, Is dengan barang bukti 3,4 Kg ganja.
"Keterangan yang kita terima dari tersangka AF, 93 butir pil ekstasi itu kualitasnya kurang bagus. Jadi dikembalikan oleh ke tersangka ke Medan," sebutnya.
"Total barang bukti yang kita musnahkan dari kedua kasus ini yaitu, 13,4 kg ganja dan 83 butir ekstasi (10 butir untuk keperluan persidangan)," jelasnya.
Kombes Sempana menambahkan, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, cukup berpengaruh terhadap permintaan (supplay) narkotika. Namun, peredaran narkotika masih tetap ada.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 , Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (ka)