LANGKAT | Nasib sial dialami Marsinah (36) warga lingkungan IV paya Mabar bantenan, Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, saat dirinya bangun pagi hendak buang air kecil kekamar mandi, melihat sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru BK 5787 PT yang setiap harinya disimpan diruang tamu tidak ada lagi.
Selain daripada itu, korban juga melihat hp merk Oppo A17 yang setiap malam dicarter disamping tv juga sudah tidak ada lagi, selanjutnya korban melihat bahwa jendela bagian samping rumah nya telah terbuka akibat congkelan.
Atas peristiwa naas tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 16 juta 200 ribu rupiah, selanjutnya korban memberitahukan peristiwa pembongkaran tersebut kepada Jumadi dan Suriyanto yang merupakan tetangga korban.
Selanjutnya korban bersama dengan kedua tetangga nya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Stabat dengan bukti laporan Nomor : LP/50 / VII / 2021/ SU/ LKT/ Sek - Stabat tanggal 17 Juli 2021.
Kapolsek Stabat, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hermawan, SH, membenarkan peristiwa pembongkaran rumah korban pada Sabtu (17/07/2021) sekira pukul 03.30 wib.
Dan menurut keterangan korban serta olah tempat kejadia, korban kehilangan harta benda berupa, 1 (satu) buah BPKB dan sepeda motor merk Yamaha SCORPIO berwarna Biru BK-5787 PT, kemudian 1 (satu) buah HP merk OPPO A17 dan 1 (satu) pasang sandal merk New Era, ucap Ipda Hermawan saat dikonfirmasi Metro Online.co pada Minggu (18/07/2021).
Lanjut perwira pertama tersebut, kedua tersangka pelaku Curat telah ditangkap, hasil pengecekan dilapangan yang dilakukan oleh Personel unit reskrim polsek stabat bahwa dilokasi seputaran TKP ditemukan adanya rekaman Kamera CCTV yang terletak di Mesjid Nurul Hasanah lingkungan V, Bantenan Paya Mabar yang tidak berjauhan dari rumah korban sehingga terlihat ciri ciri kedua tersangka di CCTV, dan warga mengenali kedua tersangka tersebut.
Sekitar pukul 09.00 Wib, unit Reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap tersangka Supendi (42) yang saat itu sedang berada dirumahnya di lingkungan V paya Mabar Bantenan, kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Langkat.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya bersama dengan temannya Reza Prayoga (20) warga yang sama dengan tersangka Supendi, melakukan pembongkaran rumah milik korban, dan menggasak harta benda milik korban.
Selanjutnya dari keterangan tersangka Supendi, petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Reza Prayoga yang saat itu sedang berada dipajak Stabat, dari tersangka petugas menyita barang bukti hasil dari kejahatan tersangka berupa hp Oppo A17.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap Simba yang disebut sebagai penadah, di simpang Parno Kecamatan Serdang, namun Simba tidak dapat ditemukan, selanjutnya petugas membawa kedua tersangka ke Mapolsek Stabat guna proses hukum selanjutnya, dan kefua tersangka telah melanggar pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun, terang Ipda Hermawan, SH.(m/Lkt1)