Kantor dan Rumah Dinas Dirut PDAM Tirtalihou Simalungun Digeledah Penyidik Kejati Sumut

Sebarkan:



Tim Pidsus Kejati Sumut saat melakukan penggeledahan (atas). (MOL/Ist)



MEDAN | Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumut, Kamis (1/7/2021) dilaporkan telah melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun.


Yakni kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtalihou Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya serta rumah dinas Direktur Utama (Dirut) Betty Rodearni Sinaga Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya.


Penggeledahan tersebut menurut Kasi Penkum Sumanggar Siagian guna mengumpulkan sejumlah alat bukti seperti dokumen dan lainnya terkait kasus dugaan korupsi yang sedang menimpa perusahaan air minum tersebut. 


Yakni terkait proyek pemasangan sambungan rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum dengan total 4.637 SR.


Sebanyak 2.637 SR di tahun 2019 dan 2.000 SR tahun 2018 serta dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pemasangan ke rumah warga.

Belum Ada Tersangka


Sampai sejauh ini menurut mantan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Binjai utu, belum ada ditetapkan sebagai tersangka berikut perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.




(MOL/Pnkm Kjtsu)



Total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR MBR mencapai Rp14,1 miliar. Dengan rincian Rp6 miliar di tahun 2018 dan Rp8,1 miliar tahun 2019. 


Tim juga menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirtalihou.


"Tim penyidik penyidik Pidsus akan melakukan pendalaman sejauh mana peran pihak-pihak terkait seperti Direktur Utama (Dirut) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemasangan SR MBR pada PDAM Tirtalihou," pungkas sumanggar. (ROBERTS)





Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar