Mantan Kapuskesmas Desa Teluk Sebut 'Setoran' Pungli Dana BOK Diserahkan ke Pejabat Dinkes Langkat Inisial Hm

Sebarkan:



Terdakwa mantan Kapuskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBS)



MEDAN | Setelah beberapa pekan mengalami penundaan, mantan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapuskesmas) Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dr Hj Evi Diana (45), Senin petang (26/7/2011) akhirnya diperiksa sebagai terdakwa di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan.


Terdakwa juga mengungkapkan oknum pejabat di Dinkes Kabupaten Langkat yang menerima 'setoran' atas pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Desa Teluk di 3 Tahun Anggaran (TA).


Hakim anggota Felix Da Lopez spontan mececar nama oknum pejabat di Dinkes Kabupaten Langkat dimaksud. Menurut bendahara Puskesmas yang diutusnya mengantarkan 'setoran tersebut, oknumnya adalah Kabag Keuangan saat itu berinisial Hm.


"Tidak perlu kita ajari itu Pak jaksanya. Sudah tahu mereka itu apa yang harus diperbuatnya," timpal Felix Da Lopez sembari melirik tim JPU dari Kejari Langkat menyusul munculnya nama Hm di persidangan.


Teruskan 'Kebiasaan'


Di pihak lain, imbuh dr Hj Evi Diana, setelah berbincang-bincang dengan bendahara lama, terdakwa pun tidak bisa menolak kebiasaan pungli tersebut. Bendahara Siti Syarifah kembali meneruskan 'kebiasaan' pungutan sebesar 40 persen biaya transportasi dari mata anggaran BOK Puskesmas TA 2017.


Bedanya untuk TA 2018 dan 2019, biaya transportasi per triwulan ditransfer ke rekening para bidan desa dan pegawai lainnya. Mereka. kemudian menyetorkan 40 persen kepada Bendahara yang baru, Muhammad Ridwan.

"Tidak ada memang rapat soal kutipan 40 persen itu dan para pegawai di puskesmas juga sudah tahu dan tidak ada yang komplain ke Saya. Tapi begitu pun kepada bendahara Saya pesankan kalau ada yang keberatan dikutip, jangan dipaksakan.


Saya juga ikut dipotong (biaya transportasi) Yang Mulia. Kalau untuk Dinkes Saya siap Yang Mulia. Ada memang sisa pungutan dipegang bendahara. Sebagian disisihkan untuk biaya taktis Saya sebagai Kapuskesmas," pungkas dokter berparas ayu itu.


Hakim ketua Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU. JPU juga diperintahkan nantinya kembali menghadirkan terdakwa yang status penahanan telah dialihkan tersebut.


2 Hal


Menurutnya ada 2 hal substansial yang harus diungkapkan di persidangan yang terbuka untuk umum tersebut. Pertama, terdakwa terjebak dengan 'kebiasaan' kurang baik di Puskesmas yang baru dipimpinnya pada 2017 lalu.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata pun spontan mencecar terdakwa karena tidak membantah keterangan pejabat di Dinkes Kabupaten Langkat yang pernah dihadirkan di persidangan 2 bulan lalu.


"Jadi kenapa Nggak saudara bantah tempo hari?" cecar Jarihat.


Terdakwa dr Hj Evi Diana kemudian mengakui kalau hal itu bertentangan dengan sumpahnya ketika diangkat jadi ASN Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi dia tidak mampu melawan situasi yang sudah ada sebelumnya.


Alasan kedua, dikarenakan kondisinya yang buta hukum dan berada di penjara sehingga tidak tahu harus mau berbuat apa. Dia baru didampingi penasihat hukum (PH) Tita Rosmawati saat menjalani sidang perdana.


Rp229 Juta Lebih


Sementara mengutip dakwaan, pungli uang transportasi tahun 2017 hingga 2019 total Rp229.510.000.  Kutipan di tahun 2017 sebesar Rp77.080.000, 2018 (Rp34.160.000+Rp41.160.000) dan 2019 (Rp77.110.000).


Terdakwa dr Hj Evi Diana dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 12 huruf f UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar