GEREBEK:Polrestabes Medan dan Satpol PP Kota Medan menggerebek lokasi Spa Furla di Jalan Merak Jingga.
MEDAN | Polrestabes Medan dan Satpol PP Kota Medan menggerebek lokasi Spa Furla di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (17/7/2021) dini hari.
Pantauan wartawan di lokasi, terlihat Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang memimpin penggerebekan dan penggeledahan itu terlihat sangat kecewa lantaran pengelola Spa Furla Medan itu beroperasi di saat PPKM Darurat.
Pengelola spa justru mencari keuntungan dengan menyediakan wanita penghibur kepada tamu/pria hidung belang.
"Wanita-wanita yang diamankan juga mempunyai tarif tersendiri untuk orang yang ingin mendapatkan jasa layanan terapis. Penggerebekan ini sambungnya, akan akan tetap berlangsung ke lokasi-lokasi spa yang banyak di Kota Medan," kata Kapolrestabes.
Riko mengaku dalam penindakan yang dilakukan itu, Polrestabes Medan telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya seratusan alat kontrasepsi yang telah digunakan. Serta 21 wanita turut. Seluruh wanita dan barang bukti alat kontrasepsi nantinya akan diboyong ke Mapolrestabea guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Lokasi Spa Furla yang digerebek ini sangat sulit diketahui warga. Sebab di TKP tidak dipasang plang ataupun spanduk. Sehingga aktivitas ilegal yang dilakukan di spa banyak mendapatkan keuntungan," pungkasnya.
Sementara petugas Satpol PP langsung memberikan surat peringatan kepada pengelola Spa Furla.
Salah seorang wanita yang diamankan berinisial DI (30) saat diwawancarai mengaku mendapatkan keuntungan dari tamu yang mendapatkan jasa terapis tersebut. "Saya bisa mendapatkan Rp 300-600 ribu setiap pelanggan yang ada," ungkapnya. (ka)