Pelaksanaan tersebut dipusatkan di Pasar rakyat tradisional Pekan Tanjung Beringin di Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (5/8/2021).
Kegiatan dipimpin Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Marhalam Napitupulu diwakili Ipda Sunarto, Bhabinkamtibmas Bripka E Manalu, Koramil 11 TB, Kopda Hermanto, Ketua Asosiasi Pedagang, Sofyan dan Satgas Covid-19 Desa Pekan Tanjung Beringin.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Marhalam Napitupulu menyampaikan giat ini guna membatasi jumlah pembeli yang masuk kedalam lokasi Pasar Tradisional Tanjung Beringin, dengan kapasitas maksimal 30% dr kapasitas areal pasar.
Menerapkan kepada seluruh pedagang dan pembeli untuk menggunakan masker saat berada di area pasar dan membagikan masker kepada pedagang dan pembeli agar selalu mematuhi Prokes.
“Selanjutnya memberikan himbauan kepada pedagang dan pembeli agar tetap mengindahkan/mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19," ungkap Kapolsek Tanjung Beringin.
Kemudian melakukan, sambung Kapolsek juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang 'Adaptasi Kebiasaan Baru' dengan menjalankan aktifitas seperti biasa, namun tetap mematuhi protokol kesehatan.(HR)