Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang saat membacakan vonis di PN Medan. (MOL/ROBS)
MEDAN | Okto Berlin Siahaan (22), oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri favorit di Kota Medan dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Kamis (19/8/2021) di Cakra 3 PN Medan diganjar 7 tahun penjara.
Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan penjara.
Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Friska Sianipar.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.
Menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I di sekitar kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Saidin.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan dapat merusak generasi muda.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan, mengakui terus terang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya, Friska Sianipar menuntut terdakwa agar dipidana 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
"Terima Pak hakim," kata Okto Berlin lewat sambungan video call (VC) ketika ditanya hakim ketua tentang apa sikapnya atas vonis yang baru dibacakan tersebut.
Hasil Pengembangan
Dalam dakwaan diuraikan, Jumat dini hari (5/3/201) sekora pukul 00.55 WIB tim personel dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil membekuk terdakwa dari kamar kost-kostannya di Jalan Harmonika Baru, Gang Royal Setia Budi, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Setelah digeledah, tim menemukan 2 bungkusan plastik berisikan batang dan daun ganja kering dengan total berat bersih 850 gram. Dengan rincian, 1 bungkus plastik berisikan batang dan daun kering seberat 750 gram, 1 bungkus plastik lainnya berisikan daun ganja kering seberat 100 gram berikut 1 unit telepon seluler (ponsel) merek Oppo warna merah.
Penangkapan terhadap warga asal Jalan Pangaribuan Gang Aman, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar, Kota Pematangsiantar itu merupakan hasil pengembangan tim BNNP atas informasi masyarakat.
Ketika diinterogasi, terdakwa menyebutkan, ganja 750 gram tersebut dibelinya dari Iwan Als Gems (DPO) pada 28 Januari 2021 lalu Pajak Sore di Jalan Jamin Ginting dengan harga Rp600 ribu. Sedangkan 100 gram lainnya dibelinya dari Rega Purba (juga DPO) dengan harga Rp200 ribu pada tanggal 28 Februari 2021.
Ganja tersebut untuk dijual kembali oleh terdakwa kepada kalangan mahasiswa USU Medan. Hasil pemeriksaan laboratorium, daun ganja tersebut positif mengandung Tetrahydro Cannabinol (ThC). (ROBERTS)