Kegiatan itu digelar menindaklanjuti Instruksi Mendagri No : 29 tahun 2021, tgl 2 Agustus 2021 dan Intruksi Gubernur Sumut nomor : 188. 54/ INST / 2021. Tanggal 2 Agustus 2021 dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai nomor : 18.2/180/4620/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, Pada Tempat Ibadah (Mesjid).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum yang diwakili oleh Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu, SH. mengatakan kepada awak media, Polres Serdang Bedagai Polda Sumut melaksanakan Jum'at Barokah di wilkum Polsek Pantai Cermin, di Mesjid Sulaimaniyah dsn III Desa Pantai Cermin.
Dalam kegiatan Jumat barokah tersebut di hadirin Waka Polsek IPTU Junaidi Arman, Kanit Binmas IPTU C.E. Panjaitan, AIPTU Witono, AIPDA Didi Hartono, BRIPKA H. Sembiring, BKM Mesjid sulaimaniyah Usmansyah, Tokoh agama Ustd. Sahril.
Sambung Kapolsek, menindaklanjuti Instruksi Bupati Kabupaten Sergai pada tiap-tiap tempat Ibadah seperti Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen.
Pada kesempatan Jumat barohkah tersebut, Kapolres AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum yang diwakili oleh Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu, SH Kapolsek Pantai cermin memberikan sembako kepada jemaah sholat jum'at bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Kegiatan Jumat barokah Berakhir pada pkl 12.00 wib, selama kegiatan situasi berjalan aman dan kondusif," pungkas kapolsek.(HR)