Salah seorang masyarakat Kecamatan Sei Kepayang,Kabupaten Asahan yang tidak disebutkan jati dirinya kepada wartawan,Selasa (24/8/2021) mengatakan,judi togel yang buka selama 24 jam tersebut diduga dikelola oleh bandarnya yang berinisial M,SA,dan SI.
"Kami atas nama masyarakat minta aparat penegak hukum secepatnya memberantas mafia judi togel ini. Kerena akibat maraknya judi togel ini dikhawatirkan dapat merusak moral masyarakat. Apalagi yang namanya judi sangat bertentangan dengan agama,terutama agama Islam," katanya
Dia meminta, jangan aparat penegak hukum itu tebang pilih dalam memberantas kejahatan. Kalau mafia judi togel ini tidak secepatnya ditangkap oleh petugas Kepolisian RI,khususnya Polisi sektor Sei Kepayang,maka nantinya akan timbul imej negatif.
"Oleh karena itu sekali lagi kami tegaskan,Polsek Sei Kepayang dibawah Komando AKP Sabran untuk menangkap mafia bandar judi togel ini,"pungkas warga tersebut.
Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi,Kapolsek Sei Kepayang belum bisa dikonfirmasi. (TIM)