Operasi yustisi yang dilaksanakan Polsek Firdaus bersama Pemdes Sei Rejo dengan melakukan penyekatan serta penerapan protokol kesehatan dan Pemeriksaan kepada setiap warga yang memasuki wilayah Hukum Polsek Firdaus.
Kegiatan itu dilaksanakan pada hari Senin (23/8/2021) sekitar pukul 10.40 Wib s/d selesai, di Pos Penyekatan Desa Sei Rejo, yang tepatnya di Dsn III Desa Sei Rejo Kec. Sei Rampah - Jalur Lalu Lintas keluar dan masuk menuju Kec.Tanjung Beringin atau pun dari Kec. Tanjung Beringin menuju Kec.Sei Rampah.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui kapolsek Firdaus AKP Idham Halik SH, menyampaikan ops yustisi tersebut dilaksanakan oleh personil gabungan yang terdiri dari, Warianto (Kades Sei Rejo), Aiptu Erwin Sarief (Bhabinkamtibmas), Sertu Khairul Saferi (Babinsa), Rudy Arianto (Pendamping Kecamatan), Desy Ariandi (Sekdes Sei Rejo), Aparat Desa Sei Rejo dan Satgas Covid 19 Desa Sei Rejo.
Dalam kegiatannya para melaksanakan penyekatan dan pemeriksaan kepada masyarakat pengguna jalan dalam rangka PPKM Level 3 dan demi memutuskan mata rantai virus covid19.
Melakukan pemeriksaan identitas pribadi dan kendaraan yang dibawa oleh pengguna jalan.
"Kita juga melaksanakan putar balik kendaraan yang akan masuk ke Wilkum Polsek Firdaus yang tidak memenuhi persyaratan dan dokumen sesuai aturan Pemerintah," terang kapolsek AKP Idham Halik. (HR)