Pengawas Lapangan Akui Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba di Humbahas Ada Kejanggalan

Sebarkan:


Freddy Siahaan selaku pengawas lapangan pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Humbahas saat didengarkan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Freddy Siahaan selaku pengawas lapangan mengakui adanya sejumlah kejanggalan terkait pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Parbotihan - Pulogodang - Temba di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2016. 


Indikasi kejanggalan tersebut diungkapkannya, Jumat (20/8/2021) saat dihadirkan tim JPU sebagai saksi di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

 

Menjawab pertanyaan tim JPU, tugasnya antara lain mengukur, membimbing dan buat laporan harian, mingguan dan bulanan bersama Manimbo Silalahi. 


Hasil pengawasan pekerjaan di lapangan kemudian melapor kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjaguguk, salah seorang dari 3 terdakwa yang sedang disidangkan. 


Di satu sisi saksi Freddy Siahaan mengakui setiap harinya di lapangan mengawasi pekerjaan. Namun di sisi lain dia tidak konsisten dengan menandatangani dokumen laporan progres pekerjaan secara harian, mingguan dan bulanan.


"Seharusnya setiap hari. Tidak setiap hari Saya teken. Saya rapel laporan pekerjaan harian yang dibuat orang lapangan dari rekanan (penyedia jasa)," akunya sembari tertunduk beberapa saat.


Dilaporkan


Kejanggalan lainnya, sebagai pengawas pekerjaan, saksi menemukan adanya kebutuhan material tidak sesuai volume sebagaimana dituangkan dalam kontrak pekerjaan. 


"Waktu itu sudah Saya ingatkan rekanan, katanya sedang disusun. Tetap Saya ingatkan. Masih diproses katanya tapi nggak ditanggapi hingga selesai pekerjaan Januari 2017. Hal itu juga sudah Saya sampaikan kepada PPK," tuturnya.


Faktor Alam


Di bagian lain saksi menguraikan bahwa salah satu kendala di lapangan sehingga pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak dikarenakan faktor alam.

"Pekerjaan hotmix tidak bisa dipaksakan karena kondisi di sana sering hujan. Di situ kendalanya. Saya tidak bisa memaksakan pengaspalan hotmix digelar karena antinya aspal adalah air," timpalnya.


Kendala lainnya, akibat adanya longsor di daerah Tano Ponggol. Permasalah faktor alam tersebut merupakan tanggung jawab PPK. 


Saksi juga mengakui adanya penambahan waktu pekerjaan alias addendum dan perubahan volume pekerjaan di beberapa lokasi.


Hakim ketua Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Tim JPU juga diperintahkan agar menghadirkan ketiga terdakwa secara video teleconference (vicon).



Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)




Kerugian Negara


Sementara JPU dari Kejari Humbahas dalam dakwaannya menetapkan 2 mantan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) / Prasarana Wilayah (Praswil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan seorang rekanan sebagai terdakwa.


Yakni Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjaguguk selaku PPK dan Sabar Lampos Purba selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) serta rekanan, Darsan Simamora selaku Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM), masing-masing berkas penuntutan terpisah.


Mereka tersandung perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pekerjaan proyek peningkatan jalan TA 2016 Dinas PUPR / Praswil Kabupaten Humbahas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Pagu Anggaran sebesar Rp5,9 miliar.


Mereka didakwa melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,


Dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Namun hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, JPU tidak menguraikan kerugian keuangan.negara yang ditimbulkan. Sementara mengutip keterangan mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian triwulan lalu, kerugian keuangan negaranya diperkirakan Rp1,1 miliar. (ROBERTS)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar