Perkara Pembunuhan 2 Gadis dengan Terdakwa Aipda Roni, Saksi: Posisi Mayat Korban Nyaris Masuk Jurang

Sebarkan:



Foto ilustrasi. (MOL/Ist)



MEDAN | Giliran Budi Harianto dihadirkan JPU dari Kejari Belawan sebagai saksi di Cakra 5 PN Medan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Aipda Roni Syahputra, Senin petang (2/8/2021). 


Saksi merupakan warga yang pertama sekali menemukan jenazah gadis jelita bertubuh molek, Riska Pitria (21). Riska merupakan salah seorang dari 2 korban yang tewas. Seorang lagi, gadis masih masih berusia 13 tahun (sebut saja Lily-red).


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo, saksi mengaku pertama kali menemukan kerudung korban.  Sedangkan posisi korban nyaris jatuh ke jurang di pinggiran jalan kawasan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


"Lalu Saya lihat ada kaki. Posisinya kepala di bawah kaki di atas. Kalau kami bilang lokasinya itu seperti jurang lah. Di bawahnya banyak pohon sawit. Dalamnya (jurang) kurang lebih 3 meter. Korban nyangkut di akarnya pohon mahoni," urainya.

 

Ia mengaku usai melihat mayat tersebut langsung memanggil temannya agar menginformasikan penemuan mayat ke kepala desa setempat.


Saksi waktu itu sedang jaga malam sendiri. Kebetulan ada temannya lewat dan dimintai tolong untuk memanggil kepala desa. Selanjutnya sejumlah petugas dari polsek melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).


"Gak ada luka-luka bekas penyiksaan kulihat. Belum bau," katanya.


Di bagian lain, Budi Harianto mengaku sempat melihat mobil yang berhenti melawan arus di sekitar lokasi tersebut. Ia juga mengaku sempat melihat orang keluar dari mobil tersebut. Semula dia menduga orang sedang kasmaran.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.


Diancam Bunuh


Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, Elvrina Caniago, istri terdakwa telah didengarkan keterangannya. Saksi mengaku tidak berdaya menemani Aipda Roni untuk membuang jenazah kedua korban di 2 tempat berbeda dengan menumpang mobil Daihatsu Xenia.


Yakni di kawasan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat (lokasi pembuangan jenazah gadis di bawah umur Lily-red). 


"Waktu mau pergi jalan-jalan itu Saya terkejut ada dua orang duduk di (jok) belakang tapi kondisinya udah nggak bergerak. Saya pun ketakutan diancam bunuh pakai keris.


Saya tanya sama suami Saya kenapa bisa sampai keq gini? Tapi Saya diancam pakai keris supaya nggak banyak tanya," timpal Elvrina menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Belawan Julita Rismayadi Purba sembari kembali terisak.


Tergiur Kemolekan


Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa tergiur dengan kecantikan paras dan kemolekan tubuh korban dan sebelumnya meminta nomor ponsel Riska Pitria agar gampang dihubungi terdakwa bila ada perkembangan informasi.


Sabtu malamnya (13/2/2021) sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa menelepon korban Riska Pitria untuk membicarakan barang titipan korban, namun ditolak karena sudah ada janji dengan orang lain. Seminggu kemudian terdakwa kembali menghubungi korban.


Korban semula menolak ketemuan di luar dan meminta agar hal itu dibicarakan di Mapolres Pelabuhan Belawan saja namun ditolak terdakwa dengan alasan sedang dalam perjalanan menuju rumah korban. Korban dan temannya yang masih di bawah umur pun naik ke mobil Xenia terdakwa.


Riska Pitria yang pindah ke jok samping terdakwa lagi mengemudikan mobil langsung emosi karena mendapatkan pelecehan seksual. Kedua korban kemudian dipukul dan tangan mereka digari, mulut disumpal pakai tisu serta dilakban. Kedua korban pun diancam akan dibunuh bila berani berteriak.


Setelah melampiaskan nafsu birahinya kepada Lily di salah satu hotel di Medan, kedua korban dalam keadaan mata dan mulut dilakban dibawa ke rumah terdakwa dan dikurung di dalam kamar. Dia juga sempat ikut apel di Mapolres Pelabuhan Belawan keesokan harinya. Jenazah kedua korban kemudian dibuang di lokasi berbeda.


Aipda Roni Syahputra dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana. Subsidair pidana Pasal 338 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana. (ROBERTS) 





Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar