Baca Berita Terkait : Gawat, Ada Desa di Aceh Utara Tanpa Posko PPKM Mikro
Fakhkrurradhi, yang terhubung via whatsapp kepada awak media menuturkan, pihaknya akan melakukan pengecekan terdahulu terhadap Desa/Gampong tersebut.
"kita akan melakukan pengecekan dulu terhadap posko di Gampong tsb, untuk sementara kami akan minta kepada Camat untuk segera ke lapangan guna melihat bagaimana kondisi riil nya di lapangan, serta apa kendala2 nya," ujarnya.
"Sesuai instruksi Bapak Bupati Aceh Utara, No.873/INSTR/2021, Tgl 15 Juni 2021, agar semua Posko PPKM Mikro yang sudah terbentuk diseluruh Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara harus berperan dan berfungsi secara maksimal, dan kepada para camat selaku PPKM Mikro Kecamatan harus memantau dan melaporkan kepada Bapak Bupati terhadap kondisi maupun perkembangan dari pelaksanaan PPKM Mikro tsb," papar Kepala DPMPPKB Aceh Utara, Fakhrurradhi.
Lanjutnya menambahkan, "Kita juga memaklumi bila adanya berbagai kekurangan dalam pelaksanaannya, karena yang kita hadapi adalah musibah Pandemi seperti ini, namun kami akan terus melakukan perbaikan dari berbagai kekurangan tersebut."
"Penggunaan Alokasi Dana Desa sebesar 8% untuk Penanganan Covid-19 di Desa harus sesuai dengan Surat Kemendagri No.443/0619/BPD Tgl 12 Februari 2021, Diantaranya untuk biaya penyiapan tempat cuci tangan, pembelian masker, dan Penyemprotan cairan disinfektan dll sesuai kebutuhan masyarakat setempat," tutup Kadis DPMPPKB Aceh Utara. (alman)