Kemudian, korban mengirim link berita tentang gelanggang tersebut kepada Heri Sanjaya Tarigan. Korban mengatakan link berita belum dibagikan dan meminta jatah bulan Juni segera diberikan. Tak berapa lama tersangka Heri Sanjaya Tarigan memberikan jatah uang bulan Juni kepada korban.
"Pada bulan Juli tanggal 21, korban kembali meminta sejumlah uang kepada Heri Sanjaya Tarigan, namun terlambat sampai tanggal 24," sebutnya.
Riko menjelaskan, saat itu pemilik gelanggang bernama Sempurna Sembiring (41) memberi tahu kepada tersangka Heri Sanjaya Tarigan agar korban diberi pelajaran. Kemudian pada tanggal 25 Juli 2021, tersangka Heri Sanjaya Tarigan janji bertemu di Simpang Tuntungan.
"Sebelumnya tersangka Heri Sanjaya Tarigan sudah mencari orang untuk memberikan pelajaran kepada korban," ungkapnya.
Saat hari eksekusi tiba, sebut Riko, tersangka eksekutor dan driver inisiatif membeli cairan air keras seharga Rp 100.000. Kemudian air keras mereka masukkan ke dalam botol minuman suplemen Kratingdeng.
"Kemudian pada pukul 21.00 korban mengirim pesan What's App kalau dia sudah berada di lokasi," tukasnya.
Tak berapa lama, ungkap Riko, tersangka Heri menunjukkan foto korban kepada eksekutor. Kemudian eksekutor atas nama Narkis dan driver Usman Agus (50) bergerak ke lokasi.
Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan menangkap lima pelaku penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring)yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, simpang Tuntungan, Minggu (25/7/21) malam.
Kelima tersangka yang diamankan itu yakni Sempurna Sembiring (41) warga Jalan Petunia II, Desa Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan, yang merupakan otak pelaku.
Kemudian Usman Agus (50) warga Kampung Sawah Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang bertindak sebagai joki
Heri Sanjaya Tarigan (36) warga Lingkungan II Namo Gajah, Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan yang bertindak sebagai pengkondisi waktu dan tempat pertemuan dengan korban.
Lalu Narkis warga Datuk Kabu Pasar III yang bertindak sebagai eksekutor menyiramkan air keras.
Terakhir Iskandar Indra Buana (39) warga Jalan Bunga Kardiol, Lingkungan III Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan yang bertindak sebagai perekrut/pencari eksekutor. (ka)
"Pada bulan Juli tanggal 21, korban kembali meminta sejumlah uang kepada Heri Sanjaya Tarigan, namun terlambat sampai tanggal 24," sebutnya.
Riko menjelaskan, saat itu pemilik gelanggang bernama Sempurna Sembiring (41) memberi tahu kepada tersangka Heri Sanjaya Tarigan agar korban diberi pelajaran. Kemudian pada tanggal 25 Juli 2021, tersangka Heri Sanjaya Tarigan janji bertemu di Simpang Tuntungan.
"Sebelumnya tersangka Heri Sanjaya Tarigan sudah mencari orang untuk memberikan pelajaran kepada korban," ungkapnya.
Saat hari eksekusi tiba, sebut Riko, tersangka eksekutor dan driver inisiatif membeli cairan air keras seharga Rp 100.000. Kemudian air keras mereka masukkan ke dalam botol minuman suplemen Kratingdeng.
"Kemudian pada pukul 21.00 korban mengirim pesan What's App kalau dia sudah berada di lokasi," tukasnya.
Tak berapa lama, ungkap Riko, tersangka Heri menunjukkan foto korban kepada eksekutor. Kemudian eksekutor atas nama Narkis dan driver Usman Agus (50) bergerak ke lokasi.
Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan menangkap lima pelaku penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring)yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, simpang Tuntungan, Minggu (25/7/21) malam.
Kelima tersangka yang diamankan itu yakni Sempurna Sembiring (41) warga Jalan Petunia II, Desa Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan, yang merupakan otak pelaku.
Kemudian Usman Agus (50) warga Kampung Sawah Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang bertindak sebagai joki
Heri Sanjaya Tarigan (36) warga Lingkungan II Namo Gajah, Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan yang bertindak sebagai pengkondisi waktu dan tempat pertemuan dengan korban.
Lalu Narkis warga Datuk Kabu Pasar III yang bertindak sebagai eksekutor menyiramkan air keras.
Terakhir Iskandar Indra Buana (39) warga Jalan Bunga Kardiol, Lingkungan III Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan yang bertindak sebagai perekrut/pencari eksekutor. (ka)