Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Deliserdang yang juga Asisten 1 Pemkab Deliserdang, Citra Efendi Capah dalam keterangan persnya, Rabu (01/09/2021) menyebutkan, prosedur penetapan belajar tatap muka yang akan dilaksanakan serentak di seluruh sekolah se-Kabupaten Deliserdang dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama akan dilakukan dengan prosedur pelaksanaan yang ketat.
" Untuk waktu pembelajaran selama 2 jam dengan pembagian siswa sebanyak 50 persen dari biasanya untuk menjaga jarak aman. Pengawasan dari pihak sekolah juga ketat dilakukan hingga siswa pulang ke rumah," pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Bupati Deliserdang didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang Timur Tumanggor juga menyebutkan, keputusan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka ini berdasarkan situasi di lapangan seperti menerapkan Prokes dan dari simulasi Pembeli Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang dilakukan berjalan lancar.
"Pengawasan PTMT yang dilakukan dengan prosedur ketat dan pihak sekolah wajib menerapkannya ,bila ditemukan ada salah satu siswa yang terpapar virus Covid-19, PTMT sekolah langsung di tutup," pungkasnya.(wan)