Petugas Gabungan menertibkan sekaligus memberikan surat himbauan kepada Pedagang Kaki Lima untuk berjualan ke dalam Pasar Tradisional (Pajak) Batang Kuis secara gratis selama enam bulan, selanjutnya membayar uang iuran sesuai surat edaran. Penertiban ini dilakukan untuk menata pedagang yang masih berjualan di atas parit dan badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
"Petugas memindahkan barang dagangan ke lokasi yang baru ke tempat yang selayaknya untuk menggelar dagangan agar bahu jalan terlihat lebih tertata," ucap Dodi salah seorang warga
Terkait hal ini, Camat Batang Kuis Avro Wibowo dalam siaran persnya dilansir Dinas Infokom Kabupaten Deliserdang, Jumat (10/09/2021) menyebutkan kalau penertiban dilakukan untuk penataan kota pekan Batang Kuis.
"Pedagang kaki lima yang berjualan diluar pajak di pindahkan ke dalam pajak agar tidak lagi berjualan di tempat yang menggangu kelancaran arus lalulintas," jelasnya.(wan)