"Mari kita bersama mencegah narkoba untuk generasi yang akan datang,"pungkasnya.
Sementara Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Kombes Pol. Cornelius Wisnu Aji Pamungkas, memanjatkan puji syukur karena kita masih bisa kumpul dan dapat melaksanakan Supervisi dan Sosialisasi.
Disini kami akan melaksanakan Supervisi dan Sosialisasi tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika dan Sosialisasi Perpol No. 8 Thn 2021 Ungkap kasus dan Penanganan Tindak Pidana Narkoba di wilayah Polda Sumut cukup baik, itu semua tidak lepas dari peran kita semua.
"Kedepan kita berharap Penanganan Tindak Pidana Narkoba di jajaran Polda Sumut dapat lebih di tingkatkan lagi,"ucapnya.
Dirnarkoba juga menekankan ungkap kasus dan Penanganan Tindak Pidana Narkoba di wilayah Polda Sumut cukup baik, itu semua tidak lepas dari peran kita semua. Kedepannya kita berharap Penanganan Tindak Pidana Narkoba di jajaran Polda Sumut dapat lebih di tingkatkan lagi.
Sosialisasi Perpol No. 8 Thn 2021 ini bertujuan untuk penanganan Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kedepan Polres-Polres yang menangani tindak Pidana Narkotika bila Barang Bukti di bawah SEMA agar diajukan TAT atau Rehabilitasi.
" untuk Berkas Perkara yang akan di ajukan Rehabilitas bisa kita lakukan SP3,"tegas Dir Narkoba Poldasu.
Turut Hadir Dalam Kegiatan yaitu Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Cornelius Wisnu Aji Pamungkas,
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R. Simatupang, Waka Polres Sergai Kompol Sofyan, Tim Supervisi Ditresnarkoba Polda Sumut, Peserta Supervisi Polres Sergai, Peserta Supervisi Polres Tebing Tinggi dan Peserta Supervisi Polres Batu Bara . (HR)