TANJUNGBALAI | Korban penipuan dan penggelapan, Sutanto, surati Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kajari TBA) M. Amin.
Adapun beberapa alasan yang disampaikan korban, yakni akibat dari kejadian itu korban menderita kerugian.
"Karena ulah kedua terdakwa, kapal nelayan milik korban gagal berangkat. Kerugian materil mencapai ratusan juta rupiah. Korban sangat kecewa dengan ingkarnya kedua terdakwa dari janji yang disepakati. Perbuatan kedua terdakwa pada umumnya sering dialami pengusaha kapal nelayan lain," ujar Amrizal.
Kedua terdakwa dipersidangan berbohong. "Alasannya anak sakit dan ayah sakit makanya tak berangkat ke laut, yang benar adalah keterangan terdakwa di BAP Polsek Teluk Nibung," terang Amrizal.
Kedua terdakwa tidak memiliki niat untuk mengembalikan uang korban. Padahal sesuai janji jika pinjaman bernilai jutaan rupiah diterima, kedua terdakwa akan berangkat ke laut dengan kapal milik korban.
Namun keduanya kabur dan sekitar dua bulan dalam pencarian Polsek Teluk Nibung dan akhirnya tertangkap. "Klien (korban) saya melalui surat ini, memohon kepada Kajari TBA M Amin, agar menghukum kedua terdakwa dengan hukuman setimpal. Supaya jadi efek jera bagi kedua terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,"tegas Amrizal.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini kedua terdakwa sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, atas dugaan penipuan dan penggelapan belasan juta rupiah uang pinjaman yang diterima dari korban. (Surya)