Sembunyi di Kamar Meletakkan Sabu di Tempat Tidur, Tak Berkutik Saat di Gerebek Polisi

Sebarkan:

 

TAPUT | Seorang warga Jalan S. Dis. Sitompul Kelurahan Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Kabupaten  Tapanuli Utara berhasil ditangkap petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Taput, Selasa  (21/9/2021).

Tersangka yang ditangkap yakni Tulus  Fielix  Bona  Als Tulus ,  (19 ) warga Jalan S. Dis. Sitompul Kelurahan Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung.

Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

" Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat lalu di kembangkan petugas kita," jelas Walpon Baringbing, Kamis (23/9/2021).

Dari hasil pengembangan lalu team opsnal narkoba kita melakukan pengerebekan ke dalam kamar rumah tersangka.

" Saat dilakukan penggerebekan team kita menemukan Barang Bukti dari tangan tersangka 20 ( Dua puluh)  paket narkotika jenis sabu-sabu," sebutnya.

Barang bukti tersebut sebagian dari kantong tersangka dan sebahagian lagi di sembunyikan di tempat tidur.

" Dari keteranganan tersangka saat di mintai keterangan di sat narkoba, ia mengakui semua perbuatan nya. Narkoba tersebut di beli dari seseorang yang rencana nya untuk di perjualbelikan," terangnya.

Lanjut Walpon, Dari tangan tersangka keseluruhan Barang Bukti kita peroleh 20 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 4,47 Gram,
• 1(satu) buah kotak earphone merk JBL, 2 (dua) buah mancis, 2(dua) buah pipet plastik, Uang tunai sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  dan 1(satu) unit handphone Android merk Xiaomi.

" Saat ini team kita masih mengejar tersangka lain yang berhubungan dengan tersangka yang kita tangkap," terang lagi.

Atas perbuatan tersangka , kita mengenakan pasal Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar