Sidang Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Djapfa Lewat Medsos Hadirkan Saksi Ahli

Sebarkan:
BERIKAN:Agus Bambang Hernanto saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim. 

MEDAN | Agus Bambang Hermanto dari Balai Bahasa Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Sumut) dihadirkan menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan perkara tindak pidana menyiarkan posting dugaan pencemaran lingkungan lewat media sosial facebook (medsos fb) oleh terdakwa, Nurmala Ginting kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (15/9/2021) sore.

Agus Bambang dalam keterangannya mengakui melihat postingan yang dilakukan terdakwa. “Dalam postingan itu bahwa PT Djapfa Bandar Masilam Simalungun telah mencemarkan udara, pencemaran limbah, merusak lingkungan hidup dan mengganggu masyarakat,” ujar Agus.

Tambahnya, perusahaan memiliki pipa siluman untuk pembuangan limbah. “Namun semuanya itu apakah betul bohong atau tidak harus melalui penyelidikan dari Kepolisian dan pihak berwajib lainnya serta pembuktian,” tambahnya.

Menurut Agus, dalam postingan tersebut bahwa warga sudah memberi surat kuasa kepada tim advokat. Untuk kebenarannya, menurut Agus harus melalui penyelidikan dan pembuktian. 

Wakau terbuka untuk umum namun sidang yang diketuai Majelis Hakim, Immanuel Tarigan  ini menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada Rabu (22/9/2021) mendatang akan menghadirkan saksi ahli dan terdakwa.

Nurmala Ginting pada sidang ini didampingi Advokat Andre Gusti Sarjono,SH.MH, Advokat Petrus Tarigan, SH, Advokat Timbul Sidabutar,SH, Advokat Jitran Pasaribu,SH dan  Advokat M.Kamal Tarigan,SH.MH

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Nurmala Ginting, Jumat (17/4/2021) di kediamannya di  Jalan Prof T Zulkarnain, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dengan menggunakan ponsel pintar membuat postingan donakun fb-nya.

Antara lain berisikan, ‘Alhamdulilah, Team Advokat Bersatu Phlhpn  siap mendamping masyarakat dan menghadapi mendapat keadilan sampai Pengadilan. Ini masyarakat sdh mulai berani bersuara utk membuka yg terjd dan dialami.

Team Advokat Bersatu Phlhpn sdh terima surat kuasa khusus masyarakat utk Pt Japfa TBK (peternakan ayam) Simalungun fam 2 dan fam 3 beserta pembuktian pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman.Saya ingati apa pun yg di tutupi dan disembunyi yg buruk merusakan LH dan merugikan masyarakat akan terbongkar dgn sendiri ini dgn jln Allah.

Janji Allah tetap kejujuran,melakukan kebajikan dan tetap ikhtiar dan tetap ikhtiar akan dpt kebaikan abadi.Bismillah.’ Tidak terima, pihak perusahaan melalui salah seorang karyawannya, Astono melaporkan kasus tersebut ke Ditkrimsus Polda Sumut.

Nurmala Ginting Dijerat pidana Pasal 14 ayat (2) UU RI  Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ril/ka)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar