Korupsi Rp4,8 M di Disdik Sumut, Hakim Sentil Saksi Panitia Lelang dan PPHP Kerja 'Ecek-ecek'

Sebarkan:

 

Tiga saksi dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua dari 3 saksi yakni dari unsur Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam perkara korupsi senilai Rp4,8 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) TA 2014, mendapat sentilan dari hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu.


"Saudara ikut nggak dalam rapat menentukan rekanan yang keluar sebagai tender? Jadi saudara kemudian meneken berita acaranya. Makanya. Kuat dugaan kita, Pokja Tender cuma 'ecek-ecek'. Formalitas saja," cecar Saut Maruli, Selasa (12/10/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan .


Sembari tertunduk saksi Heriko Wahyuda selaku anggota Pokja ULP membenarkan beberapa hari setelah rapat (musyawarah) penentuan pemenang tender yang dipimpin Willer Sitorus selaku ketua Pokja, saksi kemudian bertanda tangan.


"CV Mahesa Bahari (MB) waktu itu keluar sebagai pemenang tender. Karena memberikan penawaran terendah. Waktu itu ada 5 perusahaan yang ikut tender. Nilai proyeknya Rp12 miliar," katanya menjawab pertanyaan anggota tim JPU Fauzan Irgi Hasibuan.


'Sentilan' serupa juga menyasar ke saksi lainnya, M Yasir Nasution selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Penerima Hasil Pekerjaan (PPBPHP) merangkap anggota.


"Itu makanya seperti ditanya ibu jaksa tadi. Tupoksi saudara seharusnya mengkroscek barang-barang yang diterima dari distributor bukan cuma berapa jumlahnya. Tapi juga memastikan apakah sesuai dengan spek sebagaimana dituangkan dalam kontrak," cecar hakim ketua.


M Yasir kemudian memberikan jawaban kalau dirinya tidak memiliki skill teknis mengenai barang yang telah diterimanya.


"Saudara mengatakan tidak punya keahlian soal itu. Kenapa mau (ditunjuk Kadis Pendidikan Provsu sebagai Ketua PPBPHP)? Saudara percaya saja apa kata PPTK-nya kemudian terima barangnya. 

Kan macam 'ecek-ecek' saudara bekerja," sentil Saut Maruli Tua. M Yasir Nasution pun tertunduk di bangku saksi. 


Sementara ketika ketua tim JPU Nur Ainun menunjukkan sejumlah berkas berupa foto-foto barang (peralatan) praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan di SMKN Binaan Provsu TA 2014, sebagian besar dijawabnya dengan kata, lupa.


Saksi lainnya, Dolli Hasibuan selaku Bendahara Pengeluaran pada Disdik Provsu memang turut dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan. Saksi mencairkan dana Rp11 miliar lebih setelah dipotong pajak ke CV MB di mana terdakwa Imam Baharyanto sebagai Direktur dikarenakan berkas yang diterimanya dianggap sudah lengkap.


Hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu pun melanjutkan sidang pekan depan dan memerintahkan tim JPU dimotori Nur Ainun Siregar menghadirkan terdakwa Imam Baharyanto secara video teleconference (vicon).



Terdakwa Imam Bahariyanto (kiri atas) dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



Tidak Sesuai


JPU Nur Ainun Siregar   dalam dakwaannya menguraikan, Disdik Provsu TA 2014 mendapatkan pagu anggaran atas kegiatan Pelayanan Administrasi SMK Negeri Binaan Provsu sebesar Rp43,6 miliar lebih. Sebesar Rp12 miliar di antaranya untuk anggaran belanja modal Pengadaan Revitalisasi Peralatan Praktik dan Perlengkapan Pendukung Teknik Permesinan.


Pencairan yang telah dilaksanakan ke perusahaan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sebagaimana disebutkan dalam kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar.


Terdakwa Imam Bahariyanto dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat(1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar