Terdakwa Djohan dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/Intl Kjri Mdn)
MEDAN | Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) Djohan (50), Jumat (8/10/2021) lewat persidangan secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.
Di arena sidang yang sama, terdakwa lainnya Ellius sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Tanjung Asli (TA) yang mengerjakan pengadaan 6 unit papan videotron dihukum 5 tahun penjara berikut denda Rp200 juta serta subsidair serupa.
Bedanya, persidangan Ellius (berkas terpisah) digelar secara in absentia karena tidak diketahui lagi keberadaannya serta dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.059.676.483.
Dengan ketentuan, bila dalam 1 bulan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita JPU untuk dilelang. Bila kemudian tidak mencukupi menutup kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Eliwarti dan Immanuel Tarigan dengan hakim anggota Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejari Medan.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU, telah terbukti.
Terdakwa Djohan dan Ellius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Untuk terdakwa Djohan, hal memberatkan dikarenakan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum," urai Eliwarti.
Melarikan Diri
Sementara untuk terdakwa Ellius, hal yang memberatkan yakni melarikan diri dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan dalam diri terdakwa," tegas Immanuel yang juga Humas PN Kelas IA Khusus Medan itu.
JPU dimotori Nur Ainun Siregar maupun terdakwa Djohan dan penasihat hukumnya (PH) sama-sama punya hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.
Dengan demikian vonis terhadap kedua terdakwa terkait pengadaan 6 unit papan video elektronik (videotron) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan TA 2013, sama dengan tuntutan JPU alias conform.
6 Unit
JPU dari Kejari Medan Nur Ainun Siregar dalam dakwaannya menguraikan, Disperindag Kota Medan tahun 2013 mendapatkan pekerjaan pengembangan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) berupa 6 unit videotron secara online dan layanan informasi harga melalui sms gratis (sms gateway).
Pada November 2012 atau sebelum proyek tersebut ditenderkan, terdakwa Ellius, Djohan dan Kabid Perdagangan Disperidag Kota Medan ketika itu, Irvan Syarif Siregar serta 2 orang dari kalangan swasta yaitu Nanang Nasution dan Fanrizal Darus telah mengkondisikan perusahaan yang nantinya keluar sebagai pemenang tender dengan mengikutsertakan 2 perusahaan pendamping dari CV TA.
Setahu bagaimana perusahaan yang dinahkodai terdakwa Ellius telah menerima pembayaran pekerjaan seolah progresnya sudah 100 persen.
Belakangan terungkap pekerjaan tidak sesuai kontrak. Temuan di lapangan, papan videotron terpasang masih di 3 titik yaitu Pasar Petisah, Pasar Simpang Limun, serta Pusat Pasar. Sedangkan di 3 titik lainnya yaitu Pasar Aksara, Pasar Brayan serta Pasar Kampung Lalang masih berupa pondasi saja (belum ada rangka maupun videotron).
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.059.676.483. (ROBERTS)