DELISERDANG | Diperkirakan sebelasan mesin judi tembak ikan dengan merek "Hitam Putih" disebut mulai merambat di berbagai lokasi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang.
Ironisnya aparat penegak hukum setempat terkesan tutup mata, sehingga praktik ilegal yang meresahkan masyarakat ini bebas beroperasi.
Dari amatan media ini di lapangan, mesin judi tembak ikan yang disebut sebut dikelola oleh Warga Negara Indonesia (WNI) turunan, diduga mendapat beking oknum aparat sehingga lokasi mesin perjudian berjalan lancar bagai air yang mengalir.
Di lapangan, lokasi judi tembak ikan merek Hitam putih ini berlokasi salah satunya di Desa Kuta Jurung Kecamatan STM Hilir, berada di sebuah warung tuak milik inisial AT.
Mesin judi tembak ikan Hitam putih ini juga disebut warga setempat banyak beroperasi di kawasan lainnya di Kecamatan STM Hilir.
Pemilik/pengusaha menurut warga sekitar lokasi yang minta identitasnya tidak disebutkan ini mengatakan bahwa WNI turunan tersebut tidak tersentuh hukum karena disinyalir telah memberikan upeti mingguan dan bulanan kepada oknum aparat guna pengamanan permainan judi haram miliknya itu.
Lanjut warga ini meminta agar aparat Poldasu dan Polresta Deli Serdang beserta jajaran agar segera melakukan penindakan dan penertipan lokasi judi milik WNI keturunan itu.
“Dengan keberadaan lokasi judi itu, warga disini merasa resah dan tergganggu. Kami minta aparat polisi segera membubarkan lokasi judi itu dan menindak pemilik dan para pengunjung yang bermain judi. Sebab, keberadaan judi merek Hitam Putih ini sudah sangat meresahkan,” ujar warga berharap.
Kapolsek Talun Kenas AKP. Hendra Tambunan, ketika dikonfirmasi terkait itu, Rabu (27/10/2021) mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan patroli malam dilokasi yang diduga rawan tempat praktik perjudian tersebut." Tadi malam kami sdh keliling gak ada yang main," jelasnya. (jassa)