Menurut mantan Kepala Operasional PT Bank Danamon di Jalan Thamrin Medan itu, aset berupa sertifikat almarhum disimpan dalam SDB yang disewa di bank tersebut atas nama Lim Soen Liong, sejak tahun 2008.
"Awalnya ketika dicek atas nama yang bersangkutan (terdakwa) tidak ada. Ternyata setelah dicek ulang memang benar ada (SDB) di Bank Danamon tapi atas nama Lim Soen Liong atau siapa gitu saya lupa," sebut Edy menjawab pertanyaan JPU di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban.
Walau tidak mengetahui secara jelas hal apa yang disimpan dalam SDB tersebut, namun belakangan ia mengetahui bahwa aset yang disimpan berupa sejumlah sertifikat. Hal itu diketahuinya setelah diperiksa pihak kepolisian untuk memberi keterangan berkaitan kasus tersebut.
Seingatnya, Lim Soen Liong telah menyimpan barang berharga dimaksud sejak tahun 2008 lalu. Hakim ketua Dominggus pun melanjutkan persidangan pekan depan.
Sementara usai persidangan pengacara saksi korban, Longser Sihombing menyayangkan istri terdakwa yang sempat dihadirkan JPU namun batal memberikan keterangan di persidangan karena adanya keberatan David.
"Padahal di lain sisi kami melihat, proses pengambilan barang-barang sertifikat dibawa istri terdakwa. Kendati demikian kami tetap mengapresiasi hakim," katanya.
Cekal
Di bagian lain Longser Sihombing meminta jajaran Polda Sumut dan Polrestabes Medan segera menangkap oknum notaris Fujianto Ngariawan yang berkantor di Jalan Sei Kera, Kota Medan maupun Lim Soen Liong, sama-sama dijadikan tersangka dan masih berstatus DPO.
Oknum notaris diduga membuat akta palsu Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 yang telah merugikan kliennya hingga miliaran rupiah.
"Kami juga telah membuat surat permohonan ke Kapolrestabes Medan agar dilakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) terhadap kedua tersangka agar tidak sampai bepergian ke luar negeri dengan tembusan Kapolri, Kemenkumham dan lainnya," pungkasnya. (ROBS/REL)