Tersangka berinisial TA (38) merupakan penduduk Desa Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman kepada media ini, Rabu (20/10/2021) menjelaskan, Tim Sat Resnarkoba mengamankan tersangka dipinggir jalan dengan cara menyetop pelaku ketika mengendarai sepeda motornya di jalan TM Bahrum, Ahad kemarin.
Setelah diberhentikan oleh Tim Sat Resnarkoba kemudian dilakukan pemeriksaan pada diri pelaku dan ditemukan barang-bukti Narkotika jenis Sabu.
Dari tersangka diamankan barang bukti 2 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 4,49 gram, satu tas warna biru, satu unit handphone, satu unit Sepmor merk Yamaha Scorpio warna hitam, No Pol BL 4256 FA.
Selain itu juga tersangka pelaku diduga DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa terkait dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah di amankan di Polres Langsa guna di lakukan penyidikan lebih lanjut, Ucap Kasat. (jboy/ed).