Ahli Pidana Prof Dr Edi Warman: Bila Ada Keterangan Palsu dalam Pembuatan Akta, Bisa Dipidana

Sebarkan:

 




Ahli pidana Prof Dr H Edi Warman saat didengarkan pendapatnya di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr H Edi Warman SH MHum menegaskan, bila ada keterangan palsu dalam pembuatan akta, busa dipidana.


Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan perkara akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong, Selasa (30/11/2021) di Cakra 6 PN Medan, 


Menurut profesor, unsur pidana seseorang dapat dipidanakan kalau ada unsur delik, adanya perbuatan melawan hukum dan adanya pihak yang dirugikan.

"Di dalam hukum pidana, yang menimbulkan kerugian itu sudah dapat dihukum. Merugikan orang lain itu, sudah bisa dihukum pidana, kalau tidak rugi, gak bisa dipidana. Soal kerugian itu teknisnya," katanya di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban.


Dalam pembuatan akta palsu baik orang yang menyuruh dan orang yang membuat dapat dihukum pidana.


Sementara usai persidangan, JPU Chandra Naibaho mengatakan, ahli pidana Edi Warman berpendapat, merujuk Pasal 1872 KUHPerdata tentang pembuatan akta dalam perkara tersebut, sesuai dengan keterangan saksi ahli kenotariatan, Prof Henri Sinaga pada persidangan sebelumnya.


"Jadi poinnya, seperti kata ahli dalam Pasal 1872 KUHPerdata, apabila suatu akta ada kepalsuan maka bisa dipidana, orang yang menyuruh membuat bisa dipidana dan orang yang membuat bisa dipidana," katanya.


Dalam pembuatan Akta Nomor 8 yang dipersoalkan dalam perkara tersebut yaitu pemalsuan tanda tangan pelapor yang dicantumkan dalam akta. Sebab yang dipersoalkan pelapor, itu keadaannya palsu. 


Fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, para ahli waris almarhum Tjong Tjin Boen tidak ada menghadap oknum notaris Fujianto Ngariawan yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik pada Polrestabes Medan, seolah mereka telah bertandatangan pada akta dimaksud.


Terkait hal itu, pengacara korban, Longser Sihombing menambahkan bahwasanya pendapat ahli pidana Prof Edi Warman sejalan dengan keterangan saksi ahli kenotariatan Dr Hendri Sinaga pada persidangan sebelumnya.


Di mana Dr Hendri menyebutkan bahwa akta yang dibuat oknum notaris Fujiyanto (DPO) pada umumnya melanggar UU Kenotariatan, karena itu saksi ahli pidana merujuk pasal 1872 KUHPerdata. (ROBS/Rel)





Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar