Foto Ilustrasi (Ist) |
TOBA | Seorang pria disebut sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) warga Desa Simatibung, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, inisial RH, 50, diduga melakukan pengancaman kepada anak dibawah umur, Togu, 13, dengan golok saat mem-videokan ibunya sedang cekcok dengan RH, Kamis (4/11/2021).
Tidak terima anaknya di kejar pakai sebilah golok hingga ketakutan, Tanda Hutahaean, 47, orang tua Togu sendiri, langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Laguboti.
Di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) polsek Laguboti, Tanda Hutahaean di terima langsung oleh petugas Aiptu P Pardede, dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/47/XI/2021/POLSEK LAGUBOTI/POLRES TOBA/POLDA SUMUT.
Menurut Tanda Hutahaean yang juga berprofesi sebagai Wartawan disalasatu media online Toba, bahwa peristiwa pengancaman tersebut berawal dari istrinya, Lasma Sinambela, saat mengusir ayam yang masuk di ladang jagungnya, berjarak kurang lebih 50 meter dari rumahnya.
"Saya mendengar ada ribut-ribut, lalu saya menyuruh anak saya untuk membawa Handphone (HP) untuk mem- vidiokan hal tersebut. Sesampainya di ladang jagung, Togu melihat ibunya sedang adu mulut dengan RH. Saat itu juga, Togu melakukan perekaman video dengan HP nya. Tidak terima hal tersebut direkam, RH langsung mengejar Togu dengan sebilah golok. Lalu Togu lari dengan ketakutan hingga pulang kerumah," terang Tanda.
Tanda Hutahaean berharap kepada pihak kepolisian agar laporannya dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI untuk mendapat keadilan terhadap keluarganya.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian sebagai pengayom masyarakat," tandasnya.
Kapolsek Laguboti, AKP Jumpa Aruan, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut membenarkan adanya laporan tersebut ke Polsek Laguboti.
"Iya benar, adanya laporan dari masyarakat terkait pengancaman kepada anak dibawah umur. Kami akan serahkan ke Polres Toba untuk penanganan selanjutnya, karena masih dibawah umur," sebut Kapolsek singkat. (OS)