Cabjari Pangkalan Brandan Laksanakan Restorative Justice

Sebarkan:

 



LANGKAT | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat, Pangkalan Brandan Laksanakan kegiatan Restorative Justice pada Kamis (11/11/2021) sekira pukul 10.00 di aula kantor Cabjari Pangkalan Berandan.

Dalam sambutannya, Kacabjari Pangkalan Berandan, Ibrahim Ali, SH. MH, maksud dan Tujuan daripada kegiatan yang diselenggarakan tersebut berdasarkan ketetapan penghentian penuntutan  RJ 14 : nomor : S.TAP-01/L.2.25.8/Eoh.2/11/2021 tgl 10 nov 2021, dan sesuai Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restorative.

Dimana bahwa konsep Restorative Justice adalah merupakan pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban nya sendiri, ucap Ibrahim Ali.
Lebih lanjut dikatakan nya, bahwa pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice juga dilakukan tidak serta merta melainkan melalui tahapan-tahapan dan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Perja No : 15 Tahun 2020.

Bahwa sebelumnya pada Selasa (02/11/2021) bertempat di ruang rapat Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan telah dilaksanakan pemamparan hasil restorative justice pada Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan dengan Asisten tindak pidana umum Kejati Sumatera Utara dan Kajari Langkat secara Virtual, selanjutnya pada selasa (09/11/2021) juga telah dilakukan ekspose secara virtual bersama dengan Direkrut Oharda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, tegas Ibrahim Ali, SH, MH.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut 
Kasubsi Pidana umum (Pidum) Dina Eriza V.Purba.,S.H, juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pangkalan Berandan, Juergen K. Marusaha, S.H.,M.H, kemudian Staf Pidum dan Pidsus Cabjari Pangkalan Berandan, Alberto Vernando S.H.

Selanjutnya dua Penyidik Polsek Pangkalan Susu,  Kepala Desa, Sekretaris Desa, tersangka, korban, dan istri dari tersangka.

Adapun perkara yg telah diajukan restorative justice adalah perkara atas nama Siswadi Alias Dedi, Reg/ Perkara : 
-Pasal yang disangka : Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana.

Kegiatan berlangsung aman dan kondusif dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.(m/lkt1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar