TAPUT | Narasi yang dibangun melalui Framing ' Dugaan Memiliki Ijasah Palsu', Kepala Inspektorat Taput Manoras Taraja akan menempuh jalur hukum.
Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Poltak Silitonga and Patners, Senin (29/11/2021) diruang kerjanya, Manoras mengungkapkan sangat terganggu dengan tudingan hingga laporan yang dilakukan Direktur Eksekutif LBH Sekolah Roder Nababan.
" Saya harus luruskan kembali ini, padahal saya sudah pernah bantah gunakan ijasah palsu, tuduhan yang dialamatkan Direktur LBH Sekolah kepada Saya sangat merusak reputasi nama baik serta mengganggu kinerja Saya. Untuk itu Saya sudah berkonsultasi dan menunjuk Pak Poltak Silitonga mengambil langkah hukum guna mengembalikan nama baik saya," ucap Manoras.
Manoras sangat miris dan kecewa dengan statment bahkan laporan yang dilakukan Direktur LBH Sekolah ke Mapoldasu.
" Jangan bangun opini dan framing melalui media sosial dengan menggunakan kalimat 'diduga' , buktikan saja, keluarga saya sampai terganggu gara-gara pemberitaan tersebut. Apalagi Saya mau pensiun, kenapa tidak dari dulu saja, saya tidak tahu apa maksudnya. Nah, untuk itu Saya akan gunakan jalur hukum," tegasnya seraya berjanji akan menunjukkan ijasah aslinya nantinya karena masih fokus memulihkan kesehatannya.
Seputar tudingan memiliki ijasah palsu, Manoras kepada awak media menunjukkan foto copy ijasahnya yang dilegalisir secara sah oleh Universitas Darma Agung Medan.
Didalam lembar foto copy ijasah legalisir, Manoras Taraja lulus Strata 1 dari Fakultas Hukum Universitas Darma Agung 19 Agustus 1995 ditandatangani Rektor Dr.Ir.FH Napitupulu, DEA, dan ditandasahkan Kordinator Kopertis Wilayah I Prof.Dr. Usman Pelly, MA.
Selain itu, Manoras juga menunjukkan buku Wisuda 1995/1996 pada halaman 17 tertulis di buku Alumni no 2460 dengan no induk mahasiswa 90.021.0052/90102600041 jurusan hukum perdata.
" Saya pelajari dulu apa yang dituduhkan kepada klien Saya dan apa isi pengaduan masyarakat yang disampaikan saudara Direktur LBH Sekolah Roder Nababan," ucap Pengacara yang sedang naik daun tersebut.
Sosok pengacara yang viral membela kaum lemah dan tertindas tersebut menambahkan akan secara detail mempelajari delik hukum terkait pengaduan serta muatan dalam berita dengan narasumber Direktur Eksekutif LBH Sekolah Roder Nababan.
" Kita pelajari apa yang menjadi dasar tuduhan yang dilempar kepada klien Saya, seharusnya selaku pengacara juga Roder Nababan harus punya bukti kuat, jangan asal tuduh bahkan melempar issu murahan apalagi membangun Framing untuk menggiring opini masyarakat," katanya.
Apalagi, sebut Poltak, issu ini sudah dibantah Kepala Inspektorat sebelumnya," Saya telah lihat langsung saat ini satu lembar ijasah legalisir bahkan ditandatangani Rektor hingga Kopertis Wilayah I. Dan juga ada buku wisuda Beliau terdaftar alumni Universitas Darma Agung Medan. Secepatnya kita akan tempuh langkah hukum demi mengembalikan reputasi klien Saya yang telah rusak akibat tudingan hingga berita yang disebar dimedia sosial," pungkasnya.
Seperti dikutip dalam salah satu media online yang menjadi sumber berita tudingan dugaan penggunaan ijasah palsu Kepala Inspektorat Taput.
Dituliskan, Direktur Eksekutip Lembaga Bantuan Hukum Sekolah (LBHS), Roder Nababan, SH meminta pihak penyidik Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk segera menuntaskan dugaan kepemilikan Ijazah palsu atas nama MT, SH yang diperolehnya dari Universitas Dharma Agung. Sebagaimana telah dilaporkan LBH Sekolah pada tanggal 25 Oktober lalu ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Menurutnya, kiranya Poldasu segera memberi kepastian hukum atas surat pengaduan yang telah kami sampaikan agar masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara mengetahui kebenaran hukum atas dugaan Ijazah palsu oknum Kepala Inspektorat Kabupaten Taput berinisial MT,SH”, harap Roder.
Sesuai hasil Investigasi LBH Sekolah dalam penggunaan dugaan Ijazah palsu itu ada kaitannya dengan Dekan Fakultas hukum Darma Agung Medan yakni, Saudari Dr.Ria Shinta Devi, S.H, MH karena dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak memenuhi persyaratan Ijazah tanpa didukung bukti yang Sah berdasarkan perundang-undangan”, bebernya.
” Kami belum menemukan kebenaran dari ruang lingkup yang disampaikan M.T, SH yang tidak memiliki bukti kebenaran yang sah sesuai prosedur yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional”, ujarnya.
Adapun kecurigaan yang kami duga dilakukan M.T, SH dalam memiliki Ijazah Strata 1 (Sarjana Hukum-red) sangat banyak ketidak jelasan Ijazahnya, sesuai surat keterangan No:085/D.e/FH-UDA/III/2021 dimana untuk surat itu memiliki nomor yang sama dan namun surat keterangan yang pertama tanggal 5 Oktober 2018 dan surat keterangan yang kedua tanggal 30 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Dr. Ria Shinta Devi, S.H.,M.H dengan NIDN : 0104058802 selaku Dekan Fakultas Hukum Darma Agung. (Alfredo/Edo)