Di tahun 2013 terdakwa mengalami kesulitan dana untuk membayar angsuran kredit dan sempat dipanggil mengikuti rapat di PT Bank Sumut KCP Galang. Dia lun mengusulkan agar pembangunan Pasar Sajadah diambilalih oleh bank Sumut Kantor Pusat di Medan dan memohon kredit program sebesar Rp19 miliar, namun ditolak Legiarto dan Agung Guliono.
Salikin diberikan solusi alternatif agar mengajukan kredit dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebagian milik para debitur dan milik terdakwa. Kredit tersebut dipergunakannya menutupi angsuran bulanan dan sisanya untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah.
Para calon debitur (masih memiliki hubungan keluarga, kerabat maupun hubungan pekerjaan dengan Salikin-red) merasa yakin lalu melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit dan sebagian dari mereka menyerahkan dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit kepada Legiarto maupun terdakwa Ramlan.
Beri Uang 'Tips'
Setiap pencairan atas kredit yang diajukan Salikin dengan menggunakan nama-nama orang lain, para petinggi di KCP Galang diberikan uang 'tips' bervariasi. Terdakwa Legiarto sebesar Rp265 juta dan Ramlan (Rp62 juta).
Kepada Agung Guliono Rp58 juta, Ammar Fuad Abdad (Rp150 juta), Fave Chayo Sahputra (Rp84 juta), Benny Prima (Rp20 juta), Rawin Rahmadansyah (Rp15 juta dan Tuah Banta Surbakti (Rp5 juta). Total uang 'tips' digelontorkan Salikin sebesar Rp659 juta.
Sedangkan kepada para debitur yang dikoordinir terdakwa juga memberikan uang "tips' antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Macet
Dari tahun 2013 hingga 2015 Salikin mencairkan sekira 127 perjanjian kredit dengan total Rp35.775.000.000 yang cicilannya dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai pembacaan surat dakwaan secara maraton tersebut, hakim ketua Syafril Batubara melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum (PH) para terdakwa. (ROBERTS)