Dan begitu mendapat perintah dari Kapolsek, team Opsnal Polsek Biru biru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ade Asmahiri,SH, langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud, tepatnya di Dusun II Desa Ajibaho, Selasa (3/11/2021) sekira pukul 10.00.
Pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya permainan praktik perjudian sejenis dadu putar dan tembak ikan ataupun judi lainya. Melainkan petugas hanya mendapati beberapa warga sedang menikmati secangkir Kopi dan Teh Jahe di salah satu warung yang dikelola Super Ginting.
Sebelumnya, dalam pemberitaan beberapa media online, kalau di lokasi warung Super Ginting kerap dijadikan lokasi permainan dadu putar dan tembak ikan yang membuat warga setempat merasa resah dan juga menilai pihak Kepolisian khususnya Polsek Biru biru Polresta Deliserdang seakan akan tutup mata.
Meski mendapati lokasi TKP telah kosong, aparat kepolisian tetap melakukan peringatan kepada pemilik warung agar tidak membuka aktivitas yang bersangkutan dengan penyakit masyarakat khususnya Perjudian dan narkoba.
"Walaupun kita (polisi) tidak menemukan adanya praktek perjudian di lokasi yang dimaksud di dalam beberapa pemberitaan media online itu, tapi kita tetap sarankan kepada pemilik warung supaya jangan pernah membuka namanya praktik ilegal terkhusus perjudian dan narkoba," terang Kanit Reskrim Polsek Biru biru Ipda Asmahiri.
Di sela sela penggeledahan itu, Ipda Ade Asmahiri tak lupa mengingatkan kepada warga yang ada di dalam warung kopi agar tetap mengikuti Prokes. " Virus Corona belum berakhir, jadi saya ingatkan kepada bapak bapak sekalian supaya tetap mematuhi Protokol Kesehatan khususnya 3M guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona," ujar Kanit Reskrim.(Jasa)