Pengungkapan tersebut dasar Laporan Polisi nomor : LP / B / 92 / XI / 2021 / SPKT / SEK NA IX-X / RES LABUHAN BATU / POLDA SUMUT, tanggal 04 Nopember 2021.
Informasi dihimpun wartawan, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat BK 3292 JAA di teras rumah korban Ridwan, warga i Linkungan IV Suka Rame Kel. Aek Kota Batu Kec. NA IX - X Kab. Labura,Rabu (3/11/2021 sekira pukul 23.30 Wib.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 15.000.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek NA IX-X.
Dari hasil cek TKP dan lidik .yang dilakukan Reskrim Polsek NA IX-X.di lapangan, diketahui pelakunya Imam Syafi warga Desa Kampung Pajak.
Hanya sekitar dua jam TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap pelaku tersebut di Desa Simpang Marbau Kec NA IX-X, Kamis (4/11/2021) sekira pukul 02.00.wib.
Kapolsek NA IX -X AKP Selvintriansih melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat kepada wartawan membenarkan penangkapan dimaksud.
Ia mengatakan, dari pelaku disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih nomor Polisi BK 3292 JAA.
"Dari hasil intrograsi diketahui pelaku sebelumnya pernah masuk penjara karena mencuri sepeda motor (CURANMOR) dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di lapas Rantoprapat (RESIDIVIS)," terang Kanit Reskrim. (Indra)