Adapun korban berinisial SPH, perempuan,19, warga Desa Senah Pangkatan telah membuat laporan di Polres Labuhanbatu terkait penganiayaan yang dialaminya pada hari Minggu 21 Nopember 2021 yang mengalami pemukulan di lengan kanan dan dadanya dan mata sebelah kiri mengeluarkan darah.
Pelaku berinisial MP alias Butet, Perempuan,17, status masih pelajar kelas III SMA telah berhasil diamankan tadi malam. Senin (22/11/2021) sekira Pukul 19.30 WIB.
Tersangka diamankan Team Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat AKP Rusdi Marzuki SIK MH saat sedang melintas di jalan MH Thamrin dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA dipimpin Kanit IPTU Rostina Br Sembiring, dari awal interogasi diketahui pelaku merasa ada ketersinggungan dengan pembicaraan yang disampaikan oleh korban terkait adanya kegiatan pedicure madicure kakak pelaku menurut korban adalah barang tidak berkualitas, begitupun terkait modus pelaku masih didalami penyidik secara intensif.
Mengingat pelaku masih dibawah umur sehingga dalam penanganannya harus sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 yaitu dengan Melakukan Diversi melibatkanpelaku, korban, keluarga dan Bapas maupun Dinas sosial agar tidak menciderai hak hak nya sebagai anak (Husin)