Diketahui pekerjaan pengerasan jalan tersebut sudah mulai dikerjakan sejak Bulan September 2021 lalu oleh rekanan dari CV Palaha Berjaya dengan nomor kontrak :050/2167.6/DPURR/DS/2021, dengan nilai kontrak Rp 2.938.352.000,-
Terbakarnya alat berat dalam pekerjaan pengerasan jalan ini diketahui pertama kali oleh dua orang petugas jaga malam yakni KB dan LG, keduanya penduduk desa Talapeta Kecamatan STM Hilir.
Api terlihat menyala dari tangki minyak alat berat, dan sulit dipadamkan karena tangki dalam posisi terkunci.
Terkait hal ini Kapolsek Talun Kenas AKP Hendra Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Nasrul yang dikonfirmasi wartawan, Senin (20/12/2021) malam, mengatakan pihaknya belum ada menerima laporan terkait insiden tersebut " bulum ada yang melapor," ujar Kanit Reskrim Talun Kenas. (Jasa)