BREAKING NEWS! Mantan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada Dituntut 2 Tahun, Pimpinan KPK Pertimbangkan Permohonan JC-nya

Sebarkan:

 


Tim JPU pada KPK saat membacakan tuntutan terdakwa mantan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada, Senin siang (27/12/2021) tadi secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 2 tahun penjara.


Selain itu terdakwa juga dituntut dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan kurungan.


Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono dan Zainal Abidin dalam amar tuntutannya menyebutkan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melakukan tindak pidana korupsi berbau suap 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.


Yakni pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.


Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui serta menyesali perbuatannya.


Terdakwa Yusmada sebelumnya sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim mengetahui kedekatan hubungan saksi Sajali Lubis alias Jali dengan M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai (2015-2021). 


Sebab terdakwa sering melihat saksi sering datang ke rumah pribadi maupun rumah dinas M Syahrial.


Fakta lainnya terungkapkan di persidangan baik berupa rekaman percakapan dan keterangan saksi-saksi serta Yusmada. 

Terdakwa pada pertemuan pertama dan kedua dengan saksi Sajali Lubis (utusan M Syahrial terdakwa dalam perkara suap lainnya-red), memang sempat menolak tawaran M Syahrial untuk menduduki posisi Sekda yang ditinggalkan (almarhum) Abdi Nusa.


"Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek," urai Zainal Abidin.


Melalui saksi Sajali Lubis, mantan walikota M Syahrial semula meminta terdakwa menyediakan dana Rp500 juta. Namun kesanggupannya hanya sebesar Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali.


Jadi Sekda


Setelah mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari mantan walikota. 



Terdakwa dihadirkan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Dalam pertemuan tersebut, Yusmada menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada M Syahrial dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon dan kemudian langsung disepakati serta disetujui terdakwa.


Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjungbalai yang


JC Dipertimbangkan


Di bagian lain tim JPU pada KPK mengungkapkan adanya permohonan Justice Collaborator alias JC yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya (PH). 


Namun permohonan dimaksud masih dipertimbangkan Pimpinan KPK. Majelis hakim diketuai Eliwarti pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa maupun tim PH-nya. (ROBERTS)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar