Darwin Zein S.Sos menyampaikan, pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun. Yaitu dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
"Sesuai dengan program pemerintah daerah Kabupaten Deliserdang, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dimulai dari jenjang pendidikan anak usia dini ( PAUD)," ucap Sekda dalam siaran persnya, Kamis 16/12/2021.
Selain Sekda, Kadis Pendidikan Deliserdang, Yudi Hilmawan SE, MM, juga menjelaskan dalam sosialisasi yang dihadiri sekitar 60 orang yang terdiri dari perangkat daerah yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Dinas P2KB-P3A, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Kantor Kementerian Agama dan Bagian Hukum Kabupaten Deliserdang.
Disampaikan Yudi, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, Kabupaten Deliserdang memiliki produk hukum berupa Perbup Nomor 66 tahun 2021 tentang standar pelayanan minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 tahun pra sekolah dasar.
"Ini upaya kita untuk mewujudkan pendidikan anak usia dini yang maju dan berkualitas untuk masa depan anak-anak Deliserdang yang maju dan gemilang,”kata Yudi.
Hadir mendampingi Sekdakab Deliserdang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang Yudi Hilmawan, SE,MM., Kadis Perpustakaan dan Arsip Drs. H. Misran Sihaloho, MSi., Kadis P2KB-P3A Kabupaten Deli Serdang Era Permata Sari, SH, MM.(wan)