Hal ini ditegaskan oleh Ketua LSM Strategi Kabupaten Deliserdang, Indra Prasetyo dalam siaran persnya, Kamis 9/12/2021 via seluler. Indra menyesalkan 3 Organisasi Perangkat Daerah OPD Kabupaten Deliserdang tidak menerima pengaduan mereka sebagai lembaga Swadaya Masyarakat atas temuan mereka di lapangan tentang sejumlah proyek pembangunan yang diperuntukkan bagi masyarakat .
" Kami di lapangan menemukan kejanggalan terhadap pengerjaan sejumlah proyek Pemkab Deliserdang oleh 3 OPD, kami memberikan surat laporan tapi tak ditanggapi, kita datangi ke kantornya pada tidak ada Pegawai yang mau menerima laporan kami, inikan sudah melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP), untuk itu kami berencana dalam waktu dekat ini melakukan aksi demo ke Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, guna mendesak dilakukan penyidikan atas proyek 3 OPD yang kami duga menyimpang dari ketentuan dan berpotensi merugikan Negara," jelas Indra.
Adapun 3 OPD Kabupaten Deliserdang yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang di antaranya, Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang.
Beberapa poin yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang di antaranya proyek pembangunan pagar sekolah SMPN 1 Namorambe oleh Dinas Pendidikan, proyek pembangunan Drainase di Desa Gunung Klawan Kecamatan Namorambe, pengerjaan Dinas Perkim Kabupaten Deliserdang, proyek perawatan plat beton di Kecamatan Namorambe oleh Dinas PUPR Kabupaten Deliserdang dan beberapa proyek lain.
"Saat ini sedang kami susun draf laporannya. Setelah itu kita kan segera melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, mengingat bulan ini masih dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi," pungkasnya.(wan)