Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Bupati Deliserdang HM. Ali Yusuf Siregar bersama Waka Polresta Deliserdang AKBP Julianto P. Sirait, Kadis Tenaga Kerja Drs. TH. Sitanggang, Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara H. Romaden Lubis SH, MM, Pegawai Pengawas /PPNS Sopian Siregar Siregar, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang Norma Siagian SE., MAP. dan pejabat lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati mengatakan, kenaikan upah yang selama ini dipermasalahkan bagi Pemkab Deliserdang persoalan tersebut tidak jadi masalah.
"Kalau bisa, para pekerja dan buruh mendapatkan lebih besar lagi diatas UMK.
Namun, untuk membicarakan UMK ini ada aturan-aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan lain sebagainya," kata Wakil Bupati.
Ada 4 hal diserap dari aspirasi 12 perwakilan elemen buruh yang akan Pemerintah Kabupaten Deliserdang sanggupi diantaranya, mengirimkan permohonan secara tertulis ke Provinsi Sumatera Utara agar UMK (Upah Minimum Kabupaten ) Deliserdang direvisi kembali, perwakilan Elemen buruh menginginkan duduk bersama dengan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Deliserdang untuk membahas struktur dan skala upah tahun 2023.
Selanjutnya, Elemen buruh minta untuk dilibatkan dalam kaitan pengupahan dan buruh juga menginginkan adanya pasar murah disentra –sentra industri yang ada di Deliserdang untuk menghadapi hari natal dan tahun baru nanti. Hal ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat , ucap Wakil Bupati Deliserdang Muhammad Ali Yusuf Siregar dalam siaran persnya, Kamis (9/12/2021).
Usai menyepakati beberapa poin, pertemuan Pemerintah Kabupaten Deliserdang bersama sejumlah elemen buruh Deliserdang membubarkan diri dengan aman dan tertib. (Wan)