PALUTA| Tapir merupakan satwa yang dilindungi Negara baru-baru di posting warga net di jejaring media sosial account face book milik Salindung Hadenggana Siregar. Vidio yang diunggah warga net di media sosial face book sekitar tiga hari yang lalu itu menyebut, satwa Tapir tampak berwarna putih dan hitam melintas disekitar titi gantung Desa Hotang Sasa, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Untuk diketahui, Tapir masuk golongan hewan yang dilindungi dan tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Melalui peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 tersebut, Tapir masuk daftar hewan yang dilindungi di Indonesia.(GNP/Ginda)