Korban diketahui berinisial ANS (15) masih pelajar, warga Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, kini korban mengalami trauma akibat perbuatan pelaku.
Menurut Polisi, korban adalah adik kandung dari menantu laki lakinya. Peristiwa ini dilaporkan oleh AF (29) yang merupakan abang kandung korban warga Jalan Pelak, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam dengan saksi Watik (59) dan Dira (14).
Kejadian bermula, saat korban dan pelapor yang tinggal bersama di rumah pelaku, sekira lebih kurang 1 bulan lamanya, Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja.
Tak tahan menjadi pelampiasan nafsu pelaku, korban pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 pergi dari rumah pelaku karena takut atas perbuatan pelaku tersebut.
Karena korban pergi secara tiba tiba, pelapor (abang korban) menyusul korban di rumah Uwaknya dan menanyakan kenapa pergi dari rumah pelaku. Korban mengatakan bahwa dirinya selalu dicabuli oleh pelaku MS saat tidak ada orang di rumah.
Bagai tersambar petir, Abang korban langsung membuat laporan atas kejadian yang menimpa adiknya ke Polresta Deliserdang.
Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH, Jumat 14/01/2022 mengatakan kalau tersangka pencabulan anak di bawah umur sudah ditangkap dan kini dalam pemeriksaan intensif di Unit PPA.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, kemudian tim melakukan pengintaian di rumah abang kandung tersangka Supriadi, lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumah. Awalnya tersangka berusaha hendak melarikan diri, Lokasi sudah kami kepung, lalu kami bekuk saat pelaku bersembunyi di bawah tempat tidur dan langsung memboyong tersangka ke Satreskrim Polresta Deliserdang," jelas Kasatreskrim.
Saat dalam pemeriksaan,tersangka menerangkan korban adalah adik kandung menantunya (pelapor) yang ikut tinggal di rumah tersangka. Sudah setengah bulan setelah korban tinggal bersama dengan tersangka tepatnya pada tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB pertama sekali tersangka mencabuli korban di ruangan tamu di atas tempat tidur tersangka di rumahnya.
Awalnya dengan cara bujuk rayu akan membelikan paket HP ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja. Tersangka ketagihan, lalu tiga hari kemudian tersangka melakukan pencabulan kembali terhadap korban di TKP yang sama dan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan yang sama.
Tak cukup sampai di situ, nafsu tersangka tak terbendung, tersangka juga mencabuli korban di kebun sayur, saat itu pelaku membawa korban ke kebun sayur dan di kamar mandi di rumah tersangka sendiri sehingga korban telah mencabuli korban sebanyak 12 kali.
Kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deliserdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara minimal 12 tahun.(WAN)