"Adapun kronologis kejadian kebakaran dijelaskan oleh Kapolsek Porsea, AKP Napsanto, kepada Kasi Humas, Senin 17/1/2022 sekitar pukul 19.00 Wib, sudara Miala Harefa melihat ada asap dari Rumah yang ditempati Jonggi Ambarita dari lantai dua, lalu Miala berteriak minta tolong mengatakan ada kebakaran dan selanjutnya saksi Syawal Manurung melihatnya lalu melaporkannya ke Polsek Porsea .
"Dengan cepat Kapolsek Porsea dan personil turun ke TKP, langsung menghubungi Damkar (Pemadam Kebakaran) dan melakukan evakuasi dan mencari keterangan dan barang bukti dan melaporkan kejadian ke pihak atasan untuk dapat melakukan tindakan selanjutnya dan menanganinya," sebut Bungaran.
Dan menurut data, terang Kasi Humas, 2 (dua) unit rumah tersebut yang menempatinya adalah Jonggi Ambarita, umur 42 tahun alamat Dusun I Desa Simpang Sigura-gura Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba dan Miali Harefa , 50 thn Dusun I Desa Simpang Si gura-gura Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.
"Dan diduga kebakaran tersebut diakibatkan Arus pendek ( korslet) didalam rumah. Kerugian mencapai sekitar 400 juta rupiah dan tidak ada korban jiwa," ungkap kasi humas