Disperindag Kabupaten Deliserdang mengaku sudah memberikan sosialisasi tentang penetapan Pemerintah melalui Menteri Perdagangan terhitung mulai tanggal 19/01/2022 kemarin untuk harga tertinggi penjualan minyak goreng sebesar Rp 14.000 rupiah.
"Untuk sosialisasi tentang aturan penjualan minyak goreng sudah dilakukan pada supermarket dan mini market bertahap. Namun untuk sanksi bagi pelanggar belum dilakukan," ucap Heri Lubis Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Deliserdang.
Sementara itu dari penelusuran di beberapa grosir sembako di Kecamatan Lubukpakam, harga penjualan minyak goreng masih mahal di kisaran Rp 18.000 perliter.
Sementara untuk penjualan minyak goreng kemasan di gerai Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan lainnya tampak sengaja dibatasi oleh pengusaha.
Sementara para warga memburu minyak goreng yang ada di seluruh minimarket yang menjual minyak goreng kemasan sesuai harga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pihak Minimarket mengaku, begitu gerai mereka dibuka, warga entah dari mana mana langsung menyerbu minyak goreng.
Eka, salah seorang pekerja gerai mini market Indomaret di Lubukpakam, Sabtu (22/01/2022) mengaku, setiap hari minyak goreng mereka jual, namun berapun yang dipajang langsung ludes dibeli warga.
"Mengenai pembatasan pembelian, kami tidak lihat lihat apakah warga yang sama bolak balik membeli, yang jelas begitu toko buka, warga sudah menyerbu minyak goreng karena lebih murah dari di warung atau grosir pajak," ucapnya.
Sementara itu terkait hal ini, Anggota DPRD Deliserdang Bayu Sumatri Agung yang merupakan tokoh politik Partai Amanat Nasional saat dimintai tanggapannya mengaku prihatin dengan kebijakan Pemerintah dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok masyarakat.
"Pemerintah jangan menyulitkan masyarakat. Buat kegaduhan di masyarakat. Ini masa pandemi mestinya kebijakan yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat itu dilakukan dengan tegas. Minyak Goreng itu bahan pokok kebutuhan masyarakat, mengapa bisa beda beda harganya di grosir sama minimarket, ada apa ini?" ucapnya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini meminta Pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Deliserdang agar mengambil langkah tegas untuk penetapan harga penjualan minyak goreng maupun harga bahan kebutuhan pokok masyarakat lainnya.
"Jangan Masyarakat ini sudah susah semakin disusahkan dengan kebijakan yang gamang," pungkas Bayu. (wan)