Aspidsus Kejati Sumut Muhammad Syarifuddin (atas). Kedua terdakwa dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)
MEDAN | Secara dejure, mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) pada PT Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe, Kabupaten Karo James Tarigan dan bawahannya langsung, Yoan Putra, Senin (10/1/2022) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Wacana berkembang kemudian adalah, mungkinkah salah seorang dari kedua pegawai bank plat merah itu diusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU-nya)?
Berikut statemen Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muhammad Syarifuddin lewat pesan WhatsApp (WA), Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, hingga kini belum ada pendapat dari penyidik soal kemungkinan akan dikembangkannya pengusutan kasus tersebut ke TPPU-nya.
"Ini perkara (korupsi pemberian kemudahan Kredit Modal Kerja / KMK) sekitar 2 hingga 3 tahun lalu," katanya.
Perkara korupsinya kemudian dilimpahkan pidsus Kejati Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan dikarenakan pelakunya yang sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil dibekuk.
8 dan 4 Tahun
Sementara dari arena persidangan kemarin, majelis hakim diketuai Sulhanudin menghukum James Tarigan pidana 4 tahun dan membayar denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.
Secara estafet, terdakwa Yoan Putra divonis lebih berat yakni 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 5 bulan kurungan.
James Tarigan memang diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair JPU dari Kejati Sumut Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hanya saja terdakwa tidak dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena diyakini tidak riil alias tidak ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Karyawan Dipecat
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan atau perekonomian negara, bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan korupsi, mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan dan mengakibatkan beberapa karyawan BRI Cabang Kabanjahe dipecat.
Sebaliknya Yoan Putra dibebankan membayar UP kerugian keungan negara sebesar Rp8.119.788.769. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita oleh JPU kemudian dilelang.
Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.
Yoan Putra diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum yakni pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Fakta hukum terungkap di persidangan, penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) selama tahun 2017 hingga 1018, terdakwa Yoan Putra selaku selaku ADK dan Maker pada BRI Cabang Kabanjahe tidak menutup buku riwayat pinjaman nasabah yang sudah melunasi kreditnya namun dimasukkan sebagai nasabah pinjaman modal usaha yang baru.
Rekening hanya bisa diakses James Tarigan selaku SPB. Namun tidak melakukan verifikasi dan kontrol.
Tanpa persetujuan nasabah, para terdakwa melakukan pembukaan rekening baru fiktif. tanpa permohonan berikut agunan atas nama Sabarina Br Tarigan Rp400 juta yang sebelumnya mengajukan kredit sebesar Rp390 juta serta merekayasa tanda tangan pada kwitansi penarikan.
Rekening Tidak Wajar
Terdakwa Yoan Putra tidak melaporkan setoran cicilan pinjaman nasabah. Bersama James Tarigan, kata hakim anggota Husni Tamrin, secara melawan hukum memperkaya diri Yoan Putra terhadap 12 nasabah. Memasukkan dana ke rekening James Tarigan dalam jumlah besar alias tidak wajar.
Baik tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Bambang Winarto maupun tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa sama-sama memiliki hal selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.
Dituntut 9 Tahun
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut agar dipidana masing-masing penjara 9 tahun serta membayar denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa Yoan Putra juga dituntut pidana tambahan membayar UP kerugian negara, sama dengan vonis majelis hakim. (ROBERTS)