Pertama Kali di Sumut, Kejari Medan Terima Pembayaran Denda Rp2 Miliar dari 1 Terpidana Narkoba

Sebarkan:

 

 

Proses penyerahan denda dalam perkara tindak pidana narkotika sebesar Rp2 miliar dari terpidana Yusuf Sulaiman alias Agung yang diterima Kejari Medan. (MOL/IntlKjriMdn)



MEDAN | Untuk pertama kalinya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terpidana perkara tindak pidana narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) membayar pidana denda ke Jaksa Penuntut Umum.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan denda dalam perkara a (narkoba) sebesar Rp2 miliar dari terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung. Proses penyerahan denda ini diterima di Kantor Kejari Medan, Rabu (12/1/2022).


Setelah ditelusuri di jejak digital, kasus dibayarnya pidana denda tersebut merupakan yang pertama di provinsi dikenal dengan keheterogenannya tersebut.


"Sepengetahuan Saya sepertinya ini yang pertama di Sumut,' kata Kajari Medan Teuku Rahmatsyah lewat pesan singkat  WhatsApp (WA).


Mengutip merdeka.com, kasus serupa pernah terjadi di Surabaya, Jawa Timur. September 2021 lalu Terpidana Deni Wijaya.juga terkait perkara tindak pidana narkoba diketahui membayar uang denda sebesar Rp1 miliar ke negara, melalui JPU dari Kejari Tanjung Perak.

Disaksikan Kajari

 

Sementara Kejari Medan dalam siaran pers, malam tadi menyebutkan, penyerahan denda dilakukan oleh pengacara terpidana dari Kantor Hukum Marta Sitorus dan diterima secara simbolis oleh JPU dengan disaksikan oleh Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Riachad SP Sihombing dan Kasi Intelijen Bondan Subrata. 


"Uang denda sebesar Rp2 miliar ini akan disetorkan ke kas negara melalui rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI," kata Bondan Subrata.

 

Bondan Subrata menjelaskan, bahwa denda sebesar Rp2 miliar ini merupakan akumulasi pembayaran denda dalam dua perkara tindak pidana narkoba dengan terpidana Yusuf Sulaiman alias Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).


Yaitu, terhadap Putusan Pengadilan No. 1771/Pid.B/2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman alias Agung terbukti tanpa hak dan melawan hukum bermufakat memiliki psikotropika Golongan I berupa 193 butir pil ekstasi yang keseluruhannya seberat 43,1 gram.


Pada 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.


Terpidana juga terkait tindak pidana narkotika. Putusan Mahkamah Agung RI No 1063/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Agustus 2014 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman alias Agung terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

 

"Saat ini terpidana Yusuf Sulaiman alias Agung masih menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Cilacap," pungkas Bondan. (ROBERTS)







Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar