Mengacu pada Keputusan Bupati Toba Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Uluan, Bonatua Lunasi, Ajibata, Laguboti, Habinsaran, Borbor, Siantar Narumonda, Lumbanjulu, Porsea, Tampahan, Silaen, Parmaksian, Sigumpar dan Balige Kabupaten Toba Periode 2022-2028.
Bupati Toba, Poltak Sitorus, melalui Wakil Bupati, Tonny Simanjuntak, menyampaikan langsung kepada para kepala desa terlantik, bahwa akan banyak tugas dan tanggung jawab ke depan dan itu semua harus dilaksanakan sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.
"Jabatan Kepala Desa adalah amanah rakyat yang harus dijaga dan dipelihara dalam menjalankan roda pemerintahan tingkat desa hingga tercapai apa yang dicita citakan rakyat. Dan juga tanggung jawab besar seorang Kepala Desa dalam memajukan desanya di bidang pembangunan, Pemerintahan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa," tegas Tony.
Tonny menyebutkan, ke depan akan banyak tantangan dan masalah yang akan timbul baik secara internal maupun eksternal.
"Dalam hal ini, musyawarah desa menjadi salah satu solusi dalam memecahkan setiap permasalahan yang timbul itu," ujarnya.
Dalam Pelantikan itu tampak juga hadir Pejabat dari Kejaksaan Negeri Balige (Kejari), Polres Toba, Pengadilan Negeri Balige (PN), TNI, Kepala Dinas PMD-PA, Henry Silalahi, serta unsur lainnya. (OS)