Waka PN Medan Saut Maruli Tua Pasaribu (atas). Majelis hakim nantinya menyidangkan perkara suap terpidana mantan walikota M Syahrial (bawah). (MOL/ROBS)
MEDAN | Dua wanita cantik pada Pengadilan Tipikor Medan diinformasikan bakal menyidangkan perkara korupsi berbau suap terpidana mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial.
Pimpinan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan telah menunjuk formasi majelis hakim yang bakal memeriksa perkara penerimaan uang suap terkait 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai pada tahun 2019 lalu.
"Majelisnya ibu Eliwarti, pak Immanuel dan ibu Rurita," kata Wakil Ketua (Waka) PN Medan Saut Maruli Tua Pasaribu ketika dihubungi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Selasa petang (8/2/2022) tadi.
Sedangkan sidang perdana (pembacaan dakwaan oleh JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK-red), imbuh Saut Maruli yang dipromosikan menjadi Ketua PN Jakarta Selatan itu, digelar pada Senin (21/2/2022) mendatang.
Dilimpahkan KPK
Sementara Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam pers rilisnya, Senin (7/2/2022) menginformasikan bahwa JPU pada KPK kembali melimpahkan berkas perkara korupsi berbau suap terpidana mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan.
Mantan orang pertama di Pemko Tanjungbalai tersebut dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atau kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian Ali Fikri.
'Lelang Jabatan'
Diberitakan sebelumnya, kader Partai Golkar tersebut tersandung kasus dugaan korupsi terkait 'lelang jabatan' 2019 di lingkungan Pemko Tanjungbalai.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada, Senin lalu (24/1/2021) secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan divonis 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan penjara).
Selain itu majelis hakim diketuai Eliwarti juga menghukum terdakwa pidana membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni memberi atau menjanjikan sesuatu, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
M Syahrial melalui orang kepercayaannya bernama Sajali alias Jali untuk meminta 'fee' Rp500 juta kepada Yusmada untuk menduduki posisi Sekda Kota Tanjungbalai yang lagi kosong, ditinggalkan Abdi Nusa.
Namun Yusmada kemudian mengatakan hanya mampu menyediakan Rp200 juta dan tidak berambisi menjadi Sekda karena masa pensiunnya masih lama.
2 Tahun
M Syahrial, Senin (20/9/2021) lalu di Cakra 2 juga di Pengadilan Tipikor Medan juga divonis 2 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari KPK.
Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap kepada Robin Pattuju, salah seorang penyidik di KPK dan oknum advokat Maskur Husain.
Baik secara transfer melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin-red) maupun uang cash dengan total Rp1,6 miliar lebih. (ROBERTS)