JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan saat membacakan dakwaan. (MOL/ROBS)
MEDAN | Afiz Arief (39), warga Jalan Setia Budi, Pasar VI, Gang Tengah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rabu (23/2/2022) menjalani sidang perdana secara virtual di ruang Kartika PN Medan.
Sebelum persidangan dibuka, majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan meminta agar terdakwa didampingi penasihat hukum (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Medan.
"Jadi saudara (terdakwa Afiz Arief) didampingi PH yang disediakan oleh negara untuk mendampingimu ya?" kata Nelson Panjaitan.
JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan dalam dakwaan menguraikan, Jum’at (19/11/2021) sekira pukul 09.45 WIB terdakwa Afiz Arief dihubungi oleh pria bernama Joni (dalam dalam penyelidikan). Keduanya kemudian lalu terdakwa di pinggir Jalan Ringroad Simpang Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal untuk menjemput narkotika jenis sabu.
Pria dimaksud kemudian menyerahkan 6 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika Golongan I jenis sabu kepada terdakwa. Sabu tersebut kemudian disimpan terdakwa di rumahnya.
Usai pembacaan dakwaan, JPU diizinkan hakim ketua Nelson Panjaitan untuk memeriksa 2 saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut Pahala Simarmata dan Abi Ritonga yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, juga lewat video call (VC).
Pengembangan
"Hasil pengembangan atas laporan masyarakat. Tim langsung mendatangi terdakwa di rumahnya. Pura-pura mau beli sabu. Undercover buy," kata Pahala.
Saat ditanya hakim ketua, kedua saksi mengaku ada melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 6 bungkusan berisi serbuk putih. Hasil pemeriksaan laboratorium, positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu.
"Ada kami lakukan interogasi. (sabunya) Dapat dari Joni katanya," kata Pahala menjawab pertanyaan Randi Tambunan.
Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Sabu tersebut dibelinya dari pria bernama Joni.
"Kalau laku terjual dapat keuntungan Rp50 ribu per gramnya. Baru sekali ini (beli sabu kemudian dijual) Pak," pungkasnya menjawab pertanyaan Randi Tambunan.
Nelson Panjaitan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian materi tuntutan terhadap terdakwa.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair pidana, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. (ROBERTS)