Terbukti Pemasok Ratusan Pil Ekstasi di Bosque KTV, Ronaldo dan Bambang Divonis 15 Tahun

Sebarkan:




Kedua terdakwa dihadirkan secara virtual di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Dua terdakwa pemasok ratusan butir pil ekstasi ke Bosque KTV Jalan H Adam Malik, Kota Medan yakni Marson Ronaldo Pasaribu dan Bambang Darmadi Putra divonis masing-masing 15 tahun penjara. 


Selain itu majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution, dalam sidang online di Cakra 7 PN Medan, Kamis (10/2/2022) petang juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara. 


Majelis hakim dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Septian Napitupulu.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, kedua terdakwa  diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan. 


Atas putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum. 


Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya Septian Napitupulu sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dipidana 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. 


Terjaring Razia


Dalam dakwaan diuraikan,  saat dilakukannya Razia Gabungan Polrestabes Medan dan Pemko Medan di Bosque KTV, menyusul adanya laporan masyarakat, terkait dengan tempat hiburan malam yang beroperasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM).


Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, tim menemukan 1 tas warna hitam berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek Roles dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merek Moncler.


Ditemukan juga 2 buku catatan penjualan pil ekstasi di dalam gudang minuman dan selanjutnya dilakukan introgasi kepada beberapa karyawan.


Belakangan terungkap orang yang acap keluar masuk gudang minuman tempat ditemukannya pil ekstasi tersebut kedua terdakwa.


Para terdakwa bukan saja mengaku sebagai pemilik tapi memperjualbelikan narkotika jenis ekstasi tersebut di Bosque KTV. Selanjutnya, para terdakwa juga mengakui menyimpan uang hasil penjualan ekstasi tersebut.


Tim Razia Gabungan kemudian uang tunai sebesar Rp17.500.000 di dalam ruangan kecil yang bersebelahan dengan gudang minuman. Selanjutnya para terdakwa dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.


Saat pemeriksaan di Polrestabes Medan, ternyata masih ada barang bukti narkotika ekstasi yang masih disimpan terdakwa Marson Ronaldo Pasaribu di Bosque KTV, selanjutnya saksi anggota Polri membawa terdakwa ke lokasi.


Pasaribu langsung kooperatif dengan menunjukkan tempat menyembunyikan pil ekstasi tersebut, di bawah tumpukan sampah di ruangan yang sedang direnovasi, dan ditemukan 260 butir pil ekstasi lainnya.


Yakni 60 butir warna biru merek Roles dan 200 warna kuning merek Moncler dan uang tunai sebesar Rp4 juta. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini