LABURA| Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK, melalui Kasubag Humas Kompol Murniati,SH, menerangkan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menindak pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 Kg lebih.
Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu,SH MH, dan Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya,SH beserta Tim Unit mengamankan pelaku berinisial RLS, alias Riski ( 22), Warga Kota Pinang Kampung Banjar Labusel, didepan rumah ibu angkatnya.
Dari keterangan pelaku, terang Kasubag, mengakui menyimpan sabu sabu di belakang rumah yang disimpan disemak semak, dan dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampungnya di Aek Kanopan.
"Dari keterangan tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibu angkat dari Tersangka dan jaringannya selama dua hari ke wilayah Bagan Batu Riau dan Kota Medan namun, tidak berhasil," jelas Kasubbag Humas.
kasubbag Humas menyebutkan, terhadap Tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya.
"Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari Tersangka yaitu, Satu Bungkus Plastik Diduga Berisi Sabu Berat Bruto 1026 Gram,Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Abu Abu, Dua Unit HP ,Satu Buah Baju Sweater, Satu Buah Tas Jinjing Warna Kuning," paparnya.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. (Mjs)