PEMATANGSIANTAR| Tidak sampai seminggu, menyusul pengungkapan dan penangkapan tiga pelaku sabu, R alias Rian (20) dan teman wanitanya B alias Baddriyah (20) serta perantara penyedia sabu A alias Anju (23), Senin dinihari (21/03/2022) lalu, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus empat (4) pelaku dalam 2 hari berturut dari 2 tempat berbeda.
Pengungkapan, Rabu 23 Maret 2022 sekira pukul 21:00 WIB, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pengguna sabu, Budi (20) warga Jalan Kyai Kelurahan Bantan kota Pematangsiantar.
"Penangkapan berkat informasi dari masyarakat yang menyebut di satu rumah di Jalan Senam Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar, ada beberapa pria akan mengkonsumsi narkoba," ujar Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan.SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH. Sabtu (26/03/2022).
"Saat diinterogasi, Budi menerangkan sabu itu milik temannya I dan N, untuk digunakan bersama, namun saat di gerebek keduanya berhasil melarikan diri. Selanjutnya Budi di boyong ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses hukum berlaku.
Kamis, 24 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi, di satu rumah di Jalan Rondahaim Simpang Café Hunter Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar, sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Menyahuti informasi, Tim Opsnal berangkat ke lokasi melakukan lidik intai dan berhasil menemukan rumah target sesuai dengan yang disebut warga.
Petugas masuk menggerebek, ditemukan tiga (3) pria masing masing: Darwin (30)warga Desa Hutabayu Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
"Dari pria ini ditemukan barang bukti satu (1) paket narkotika jenis sabu seberat brutto 0,18 (Nol koma Delapan Belas) gram, kemudian ME alias Efendi (34) warga Jalan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba kota Pemasiantar serta SH alias Sahri alias Dani (30) warga Jalan Bah Kapul Kiri Kelurahan Sigulang-gulang kota Pematangsiantar," terang Kasi Humas.
Tidak bisa mengelak, di atas lantai dihadapan duduk ME alias Efendi dan SH alias Sahri alias Dani, ditemukan barang bukti enam (6) paket narkotika jenis sabu seberat brutto 5,66 (Lima koma Enam Puluh Enam) gram.
Kemudian satu (1) bungkus plastik klip kosong, satu (1) unit Handphone merk Samsung, dua (2) unit timbangan digital, satu (1) buah sendok terbuat dari pipet, satu (1) unit Handphonr merk VIVO dan satu (1) unit Handphone merk Samsung, digeledah, dari saku celana depan sebelah Efend ditemukan uang Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah)
"Menurut pengakuan ME alias Efendi dan SH alias Sahri alias Dani, sabu itu milik meteka yang diperoleh dari seseorang berinisial B. Namun saat di buru, target B belum berhasil ditemukan," ucapnya.
Diujung penjelasan Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH mengatakan, keempat pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba untuk penyidikan lanjut serta proses hukum. (MOL-Bay)